Semarang (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Semarang menyebutkan evaluasi terhadap daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan KPU setempat sudah sesuai dengan harapan partai dan tidak ada persoalan.

"Semua aturan dan mekanisme 'kan sudah kami lalui. Tata cara dari KPU juga sudah," kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Semarang Kadarlusman di Semarang, Senin.

Setelah pengumuman DCS oleh KPU, kata Pilus (sapaan akrabnya), partai politik melakukan evaluasi untuk memastikan tidak ada persoalan dengan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang ditetapkan di DCS.

"Proses berjalan dan DCS sudah muncul. Dari DCS ini, parpol mengevaluasi. Kalau memang dianggap ada sesuatu yang mungkin agak fatal terhadap calon (bacaleg), bisa dipertimbangkan," kata Pilus.

Namun, kata dia, jika memang tidak ada persoalan, apalagi yang bersifat prinsip, bacaleg yang sudah masuk dalam DCS akan ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

"Sampai sekarang masih clear, masih sesuai dengan harapan parpol. Dari parpol, belum ada perubahan, termasuk nomor urut. Tinggal nunggu nanti, mudah-mudahan sesuai dengan harapan partai untuk DCT," katanya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang sebelumnya sudah membuka posko aduan di tiap kantor panwaslu kecamatan mulai 19 hingga 28 Agustus 2023 untuk menampung laporan dari masyarakat terkait pencermatan DCS.

Dari 16 posko aduan kecamatan dan posko di Kantor Bawaslu Kota Semarang, belum ada laporan masyarakat mengenai pelanggaran atau temuan terkait dengan DCS.

Meski pembukaan posko aduan DCS itu sudah selesai, Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengingatkan bahwa peran masyarakat untuk melakukan pencermatan terhadap DCS Pemilu Anggota DPRD Kota Semarang tetap berjalan.

"Kami pun terus melakukan pengawasan melekat dengan KPU. Bagi masyarakat, masih ada kesempatan untuk melakukan pencermatan, termasuk bila ada informasi masih bisa melaporkan," katanya.

Apalagi, kata dia, masyarakat tentunya lebih mengenal sosok-sosok yang masuk dalam DCS yang sudah diumumkan karena mereka nantinya yang akan dipilih oleh masyarakat pada Pemilu 2024.

Mengenai potensi pelanggaran dalam tahapan pengumuman DCS, kata dia, masih pada seputar pemenuhan persyaratan administrasi, seperti bukan ASN (aparatur sipil negara), TNI, Polri, atau pernah dipidana.

"Oleh karena itu, masyarakat 'kan yang lebih mengenal (bakal calon anggota legislatif) di lingkungan masing-masing. Kalau ada temuan, laporkan kepada kami. Partisipasi masyarakat ini penting," katanya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024