KemenPPPA tanggapi dugaan pembakaran anak di Kabupaten Semarang
Jumat, 14 Juli 2023 14:17 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar (kiri). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( KemenPPPA) menanggapi dugaan pembakaran seorang anak oleh temannya di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
"Proses hukum yang melibatkan anak tetap harus mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sedangkan upaya pemulihan korban dapat melibatkan berbagai lembaga sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Dalam kasus ini, KemenPPPA RI telah berkoordinasi dengan tim UPTD PPA Kabupaten Semarang sementara korban masih dirawat di rumah sakit.
Nahar menambahkan, keseluruhan proses penanganan kasus ini perlu memperhatikan sungguh-sungguh kepentingan terbaik bagi anak, baik anak sebagai korban maupun anak yang diduga sebagai pelaku, dan sesuai laporan polisi tertanggal 27 Juni 2023. Peristiwa ini diduga terkait dengan kekerasan terhadap anak.
Baca juga: Polisi selidiki kasus bocah korban pembakaran di Desa Pakis Kabupaten Semarang
Baca juga: Empat lansia di Purbalingga jadi tersangka persetubuhan terhadap anak
"Proses hukum yang melibatkan anak tetap harus mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sedangkan upaya pemulihan korban dapat melibatkan berbagai lembaga sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Dalam kasus ini, KemenPPPA RI telah berkoordinasi dengan tim UPTD PPA Kabupaten Semarang sementara korban masih dirawat di rumah sakit.
Nahar menambahkan, keseluruhan proses penanganan kasus ini perlu memperhatikan sungguh-sungguh kepentingan terbaik bagi anak, baik anak sebagai korban maupun anak yang diduga sebagai pelaku, dan sesuai laporan polisi tertanggal 27 Juni 2023. Peristiwa ini diduga terkait dengan kekerasan terhadap anak.
Baca juga: Polisi selidiki kasus bocah korban pembakaran di Desa Pakis Kabupaten Semarang
Baca juga: Empat lansia di Purbalingga jadi tersangka persetubuhan terhadap anak
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
1.000 pekerja rentan di Solo dan Wonogiri terima bantuan perlindungan jaminan sosial
03 December 2025 19:24 WIB
Bambang Sukoco raih Doktor UII, tawarkan konsep Nidzomul Ma'had untuk perlindungan hak santri
29 November 2025 18:51 WIB
Rawat inap tanpa cemas biaya: Agung syukuri perlindungan JKN untuk keluarganya
21 November 2025 18:41 WIB
BPJAMSOSTEK optimalkan agen perisai perluas perlindungan pekerja informal
20 November 2025 14:29 WIB
1.109 pekerja SPPG di Pati terima jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan
18 November 2025 16:37 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB