Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( KemenPPPA) menanggapi dugaan pembakaran seorang anak oleh temannya di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

"Proses hukum yang melibatkan anak tetap harus mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sedangkan upaya pemulihan korban dapat melibatkan berbagai lembaga sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Dalam kasus ini, KemenPPPA RI telah berkoordinasi dengan tim UPTD PPA Kabupaten Semarang sementara korban masih dirawat di rumah sakit.

Nahar menambahkan, keseluruhan proses penanganan kasus ini perlu memperhatikan sungguh-sungguh kepentingan terbaik bagi anak, baik anak sebagai korban maupun anak yang diduga sebagai pelaku, dan sesuai laporan polisi tertanggal 27 Juni 2023. Peristiwa ini diduga terkait dengan kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Polisi selidiki kasus bocah korban pembakaran di Desa Pakis Kabupaten Semarang
Baca juga: Empat lansia di Purbalingga jadi tersangka persetubuhan terhadap anak
 

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024