Semarang (ANTARA) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah menyampaikan bahwa setiap guru harus mampu menjadi konselor bagi siswanya untuk mengantisipasi terjadinya tindakan yang menciderai pendidikan, seperti "bullying" atau perundungan.
"Semua guru, tidak hanya guru BK (bimbingan konseling), sebagaimana pesan Pak Menteri sekarang semua guru harus bisa menjadi konselor, bisa menjadi pembimbing. ya, bagi anak-anak," kata Ketua PGRI Jateng Muhdi, di Semarang, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya merefleksikan peringatan Hari Guru Nasional, usai memimpin upacara peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI di halaman Kampus 4 Universitas PGRI Semarang (Upgris).
Karena itu, kata dia, semua guru perlu dilatih kemampuan dalam bimbingan konseling agar bisa peduli terhadap setiap perubahan yang terjadi pada anak didiknya.
"Saya mengajak kepada teman-teman guru mari momentum Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun PGRI ke-80 ini menjadikan kita jadi untuk meningkatkan profesionalisme diri, pengembangan diri," katanya.
Menurut dia, guru tidak saja harus mampu mengajar dan mendidik, tetapi lebih dari itu juga harus peduli terhadap setiap perubahan anak di sekolah keseharian.
"Agar terpantau, kalau ada anak-anak yang mulai berperilaku, katakanlah, berbeda dari kebiasaannya," kata Muhdi yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut.
Artinya, kata dia, langkah tersebut perlu dilakukan agar kejadian-kejadian seperti yang saat ini, seperti penyimpangan atau perbuatan-perbuatan anak yang bermasalah tidak sampai terjadi.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa PGRI Jateng secara tegas juga meminta terkait perlindungan guru dan dosen dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ia mengingatkan bahwa saat ini kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap guru masih saja terjadi, sebagaimana disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam sambutan peringatan Hari Guru Nasional.
"Kami minta yang semula hanya ada di pasal-pasal untuk dijadikan bab tersendiri, termasuk untuk kekerasan anak di sekolah. Di dalam rumusan itu ditegaskan bahwa nanti akan dijadikan bab tersendiri," katanya.
Dengan demikian, Muhdi berharap nanti bisa diatur secara lebih rinci bagaimana seharusnya guru mendapat perlindungan di dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai guru.
"Sehingga terbebas dari kriminalisasi, dari kekerasan, baik oleh pihak luar, oleh orang tua, oleh masyarakat, bahkan termasuk juga oleh siswanya sendiri," pungkasnya.
Baca juga: PGRI Jateng tak setuju wacana penerapan kembali enam hari sekolah

