Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di tiga desa berjalan lancar dan aman, sedangkan masing-masing calon yang kalah juga menerima hasil akhirnya.
"Masing-masing calon yang kalah di tiga desa yang menggelar pilkades serentak bersedia menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kudus Kompol Catur Kusuma Adi di Kudus, Selasa.
Ketiga desa yang menggelar pilkades hari ini (13/6), yakni Desa Golantepus, Desa Getasrabi dan Desa Janggalan.
Polisi yang menerjunkan 301 personel gabungan juga mengawal kepulangan masing-masing calon dan pendukungnya ke rumah masing-masing, sehingga suasana di ketiga desa yang menggelar pilkades juga aman dan tenteram.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono menambahkan sesuai ketentuan bahwa hasil pemungutan suara, begitu panitia menandatangani hasilnya dan menutup pelaksanaan pemungutan suara pilkades hari ini (13/6), maka hasilnya sah.
"Kalaupun ada calon kepala desa yang tidak bersedia menandatangani berita acara penetapan hasil perolehan suara, hasil pemungutan suara tetap dianggap sah," ujarnya.
Sementara di tiga desa yang melaksanakan pilkades, kata dia, semua calon yang kalah bersedia menandatangani berita acara penetapan hasil perolehan suara.
Ia mengungkapkan pelaksanaan Pilkades 2023 di tiga desa berjalan lancar dari tahap awal pendaftaran hingga pelaksanaan pemungutan suara hari ini (13/6). Demikian halnya, ketika pemungutan suara juga berjalan lancar dan aman.
Pilkades di Desa Getasrabi dan Golantepus dimenangkan oleh petahana. Untuk Desa Golantepus dengan lima calon, dimenangkan Badrus dengan perolehan 3.687 suara dari 6.573 pemilih, sedangkan di Desa Golantepus dari tiga calon dimenangkan Nur Taufiq dengan perolehan suara 2.548 suara dari 4.259 pemilih.
Sedangkan di Desa Janggalan yang merupakan pemilihan kepala desa antarwaktu dari dua calon dimenangkan Noor Azis dengan perolehan 49 suara dari 70 pemilih.
"Masing-masing calon yang kalah di tiga desa yang menggelar pilkades serentak bersedia menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kudus Kompol Catur Kusuma Adi di Kudus, Selasa.
Ketiga desa yang menggelar pilkades hari ini (13/6), yakni Desa Golantepus, Desa Getasrabi dan Desa Janggalan.
Polisi yang menerjunkan 301 personel gabungan juga mengawal kepulangan masing-masing calon dan pendukungnya ke rumah masing-masing, sehingga suasana di ketiga desa yang menggelar pilkades juga aman dan tenteram.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono menambahkan sesuai ketentuan bahwa hasil pemungutan suara, begitu panitia menandatangani hasilnya dan menutup pelaksanaan pemungutan suara pilkades hari ini (13/6), maka hasilnya sah.
"Kalaupun ada calon kepala desa yang tidak bersedia menandatangani berita acara penetapan hasil perolehan suara, hasil pemungutan suara tetap dianggap sah," ujarnya.
Sementara di tiga desa yang melaksanakan pilkades, kata dia, semua calon yang kalah bersedia menandatangani berita acara penetapan hasil perolehan suara.
Ia mengungkapkan pelaksanaan Pilkades 2023 di tiga desa berjalan lancar dari tahap awal pendaftaran hingga pelaksanaan pemungutan suara hari ini (13/6). Demikian halnya, ketika pemungutan suara juga berjalan lancar dan aman.
Pilkades di Desa Getasrabi dan Golantepus dimenangkan oleh petahana. Untuk Desa Golantepus dengan lima calon, dimenangkan Badrus dengan perolehan 3.687 suara dari 6.573 pemilih, sedangkan di Desa Golantepus dari tiga calon dimenangkan Nur Taufiq dengan perolehan suara 2.548 suara dari 4.259 pemilih.
Sedangkan di Desa Janggalan yang merupakan pemilihan kepala desa antarwaktu dari dua calon dimenangkan Noor Azis dengan perolehan 49 suara dari 70 pemilih.