Disnaker Kudus siapkan posko pengaduan THR
Jumat, 31 Maret 2023 13:14 WIB
Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan posko pengaduan dan keluhan pekerja terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada 2023.
"Posko pengaduan pembayaran THR akan kami siapkan H-10 Lebaran 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Jumat.
Ia mempersilakan pegawai yang mengalami permasalahan THR untuk melaporkan ke kantor Disnaker Kudus atau melalui nomor sambungan 089-540-000-0070.
Disnaker Kudus sifatnya memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan haknya ketika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai surat edaran dan harus dibayarkan penuh, tidak dibayar bertahap.
Kalaupun ada pekerja yang mengajukan pengaduan, katanya, maka akan ditindaklanjuti oleh tim pengawasan dari Provinsi Jateng.
Tahun sebelumnya, Disnaker Kudus juga membuka posko pengaduan THR dan ada pengaduan yang langsung ditindaklanjuti, sehingga ada keputusan dibayarkan oleh koperasi terlebih dahulu karena kebijakan dari induk perusahaan memutuskan demikian.
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus juga sudah mengedarkan surat edaran menindaklanjuti Surat Edaran Kemenaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh terkait kewajiban memenuhi hak pekerja agar diberikan tujuh hari sebelum Lebaran.
Jumlah perusahaan yang diberikan surat edaran berjumlah 150 perusahaan di Kabupaten Kudus agar memenuhi hak pekerja diberikan tujuh hari sebelum Lebaran.
Pekerja yang berhak mendapatkan THR, di antaranya pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pekerja masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 di Kabupaten Kudus sebesar Rp2.439.813,98 per bulan.
Masing-masing perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran THR kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus.
"Posko pengaduan pembayaran THR akan kami siapkan H-10 Lebaran 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Jumat.
Ia mempersilakan pegawai yang mengalami permasalahan THR untuk melaporkan ke kantor Disnaker Kudus atau melalui nomor sambungan 089-540-000-0070.
Disnaker Kudus sifatnya memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan haknya ketika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai surat edaran dan harus dibayarkan penuh, tidak dibayar bertahap.
Kalaupun ada pekerja yang mengajukan pengaduan, katanya, maka akan ditindaklanjuti oleh tim pengawasan dari Provinsi Jateng.
Tahun sebelumnya, Disnaker Kudus juga membuka posko pengaduan THR dan ada pengaduan yang langsung ditindaklanjuti, sehingga ada keputusan dibayarkan oleh koperasi terlebih dahulu karena kebijakan dari induk perusahaan memutuskan demikian.
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus juga sudah mengedarkan surat edaran menindaklanjuti Surat Edaran Kemenaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh terkait kewajiban memenuhi hak pekerja agar diberikan tujuh hari sebelum Lebaran.
Jumlah perusahaan yang diberikan surat edaran berjumlah 150 perusahaan di Kabupaten Kudus agar memenuhi hak pekerja diberikan tujuh hari sebelum Lebaran.
Pekerja yang berhak mendapatkan THR, di antaranya pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pekerja masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 di Kabupaten Kudus sebesar Rp2.439.813,98 per bulan.
Masing-masing perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran THR kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mendag dorong desainer muda Kudus miliki brand dan perluas pasar nasional dan internasional
12 March 2026 23:49 WIB
Mendag: Harga kebutuhan pokok di Kudus masih terkendali menjelang Hari Idul Fitri 2026
12 March 2026 13:03 WIB
Bank Jateng Cabang Kudus siapkan Rp2,65 miliar untuk penukaran uang baru sambut Lebaran
10 March 2026 13:07 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Mendag dorong desainer muda Kudus miliki brand dan perluas pasar nasional dan internasional
12 March 2026 23:49 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Rp 33,8 Miliar kepada PT Selalu Cinta Indonesia di Salatiga
11 March 2026 11:09 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gandeng masjid dan RT/RW perluas perlindungan pekerja informal
11 March 2026 9:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan BBPVP Semarang komitmen tingkatkan perlindungan sosial
10 March 2026 10:26 WIB
Gubernur Ahmad Luthfi gandeng KP2MI pantau pekerja migran asal Jateng di Timur Tengah
06 March 2026 10:30 WIB