Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mencatat 21 narapidana di berbagai lapas di provinsi ini memperoleh remisi dalam rangka Hari Nyepi 2023.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan seluruh narapidana beragama Hindu tersebut masih harus menjalani sisa masa hukuman usai memperoleh remisi.

"Tidak ada napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi," tambahnya.

Menurut dia, besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 2 bulan.

Adapun napi yang memperoleh remisi, lanjut dia, merupakan terpidana tindak pidana umum dan penyalahgunaan narkoba.

Ia menjelaskan para napi yang memperoleh remisi ini telah memenuhi syarat administrasi, seperti berkelakuan baik dan menjalani masa hukuman minimal enam bulan.

Ia menambahkan hingga 22 Maret 2023 tercatat 13.615 orang menghuni berbagai lapas dan rutan yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Menurut dia, jumlah tersebut terbagi atas 10.871 narapidana dan 2.744 tahanan.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024