Jakarta (ANTARA) - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, di Jakarta, Selasa, mengungkap kejanggalan dibalik sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah.
Namun, Bambang mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang membatalkan sanksi demosi pada lima personel tersebut dan memerintahkan sanksi PTDH dan melanjutkan pada proses pidananya.
Kejanggalan yang dimaksudkan Bambang, adalah sebelumnya kelima oknum tersebut dijatuhi sanksi etik berupa demosi dan mutasi. Hal tersebut tentunya mencederai rasa keadilan publik. Tetapi hal itu sudah tidak mengejutkan lagi, karena sudah jamak publik disuguhi tontonan terkait sanksi-sanksi ringan bagi personel Polri pelaku pelanggaran hukum.
“Tak perlu heran. Terpidana kasus 340 subsider 338 saja hanya diberi sanksi demosi, apalagi 'cuma' pungli yang sudah jadi rahasia umum,” kata Bambang.
Bambang menuturkan, sanksi demosi tanpa melakukan proses pidana itu malah mengkonfirmasi bahwa kepolisian memang toleran pada perilaku koruptif anggotanya yakni tindak pidana pungli. Dan menganggap problem pungli hanya sekadar persoalan etik internal. Serta sanksi demosi tersebut juga memperlihatkan standar etik Polri terkait perilaku koruptif atau pungli.
Menurut dia, mengapa hal itu terjadi. Ada tiga indikasi. Apa saja?
Pertama, pelanggaran dilakukan tidak oleh seorang. Akibatnya mereka (para oknum) saling menutupi.
Kedua, keuntungan dari penyalahgunaan kewenangan mengalir ke berbagai pihak bahkan atasan. Dan yang ketiga, pemberian sanksi berat pada salah satu personel pelanggar membuka peluang untuk membuka kasus secara masif, karena personel tersebut tentunya tidak mau dikorbankan sendiri.
“Makanya sanksi diberikan relatif ringan. Dan tak menutup kemungkinan sudah ada janji dari pihak-pihak yang lebih kuat atau atasan terkait untuk meringankan sanksi bila tutup mulut,” paparnya.
Oleh karenanya, lanjut Bambang, menjadi aneh mengapa operasi tangkap tangan pada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) tersebut tidak dijerat pidana tetapi hanya sekadar sanksi disiplin.
Selain itu, kata dia, proses etik kepada lima oknum tersebut juga sangat lama, mengingat kasus ini sebenarnya terjadi sejak Juni 2022 yang baru diserahkan dari Divpropam Mabes Polri kepada Ditpropam Polda Jateng.
Hal ini, ungkap Bambang, memunculkan asumsi, yakni Polri permisif pada perilaku pungli anggotanya. Kemudian, upaya tangkap tangan tersebut hanya sekadar pencitraan bahwa seolah-olah Polri serius memberantas pungli, tetapi tidak serius memberi sanksi pidana yang bisa membuat efek jera. Dan, penindakan hukum tajam ke luar, tapi tumpul pada personel di dalam institusi.
“Alasan bahwa pelaku sudah mengembalikan uang yang dipungutnya pada calon peserta, tentu tak serta merta menghilangkan kasus pelanggaran pidana,” kata Bambang membeberkan.
Terkait sidang etik terhadap lima oknum calo penerimaan Bintara yang tertunda karena alasan adanya kasus Ferdy Sambo, menurut Bambang, justru mengkonfirmasi bahwa sidang etik lembaga sebesar Polri sangat tergantung hanya pada satu atau dua satuan fungsional.
Untuk itu, Bambang mengapresiasi pernyataan Kapolri membatalkan sanksi demosi terhadap lima oknum tersebut dan berharap hal serupa juga dilakukan pada personel-personel yang melakukan pelanggaran pidana.
Ia menambahkan, diskresi pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, harus dimaknai sebagai kebijakan yang tegas pejabat yang berwenang yakni Kapolri untuk segera atau mempercepat pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH) para personel pelaku pidana, bukan mengulur-ngulur waktu yang malah merugikan marwah organisasi Polri dan negara.
“Karena personel pelaku pidana masih menjadi beban tanggungan negara,” kata Bambang.