Semarang (ANTARA) - Sebanyak 18 partai nasional dan enam partai lokal Aceh pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak sekadar meraih sebanyak-banyak kursi legislatif, tetapi 24 partai politik peserta pemilu ini juga mengincar "tiket" pemilihan kepala daerah (pilkada).
Agar kontestan itu bisa memenuhi persyaratan sebagai partai pengusung tunggal pada pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, partai politik (parpol) setidaknya meraih 20 persen dari jumlah kursi DPRD pada pemilu anggota legislatif.
Selain persentase jumlah kursi legislatif, parpol atau gabungan parpol dapat pula mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Akan tetapi, ketentuan itu hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Norma ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pilkada) Pasal 40 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) telah mengalami perubahan berkali-kali, terakhir dengan UU No. 6/2020.
Sebelumnya, UU No. 10/2016 yang merevisi sejumlah pasal dalam UU No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Aturan main parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai pengusung pasangan calon pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI ada nuansa (perbedaan tipis) jika dibandingkan dengan norma yang berlaku pada UU Pilkada.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), tata cara penentuan pasangan calon ini diatur dalam Pasal 222.
Disebutkan dalam pasal ini bahwa pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Meski persentase sama, yakni 20 persen dari jumlah kursi legislatif dan 25 persen dari suara sah pada pemilu, pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden, 14 Februari 2024, parpol yang tidak meraih kursi pada Pemilu Anggota DPR RI 2019 tetap bisa ikut bergabung dengan parpol pengusung jika berdasarkan suara sah.
Pada saat ini di DPR RI terdapat 575 kursi. Pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sesuai dengan jadwal, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.