Pemilu, ajang kompetisi raih "tiket" Pilkada 2024
Usung paslon
Sementara itu, pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024 hanya berlaku untuk parpol yang kadernya di DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan demikian, parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024 tidak bisa ikut mengusung pasangan calon (paslon) pada pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati dan pemilihan wali kota.
Persentase 20 persen dari jumlah kursi legislatif atau memperoleh 25 dari suara sah bukan berdasarkan pemilu DPRD sebelumnya, melainkan hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024.
Pada Pemilu 2024 tercatat ada 18 partai nasional. Sesuai dengan nomor urut peserta pemilu sebagai berikut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan;
4. Partai Golkar;
5. Partai NasDem;
6. Partai Buruh;
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora);
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda);
12. Partai Amanat Nasional (PAN);
13. Partai Bulan Bintang (PBB);
14. Partai Demokrat;
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP); dan
24. Partai Ummat.
Enam partai lokal Aceh sebagai berikut:
18. Partai Aceh
19. Partai Adil Sejahtera Aceh
20. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
21. Partai Darul Aceh
22. Partai Nangroe Aceh
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia
Pada tahun depan tercatat hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan enam kabupaten/kota di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta yang tidak menggelar pilkada.
Enam kabupaten/kota di DKI tersebut, yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Timur, dan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Di enam daerah ini juga tidak menggelar pemilu anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun depan, sementara di luar wilayah itu (sebanyak 508 kabupaten/kota) tetap akan menyelenggarakan pemilu anggota legislatif.
Dengan demikian, pilkada serentak pada tahun 2024 akan berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Namun, pelaksanaan Pilpres 2024, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan pemilu anggota DPRD provinsi digelar di 38 provinsi se-Indonesia.