Pemilu, ajang kompetisi raih "tiket" Pilkada 2024
Oleh karena itu, parpol peserta pemilu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus berupaya maksimal dengan cara-cara terpuji agar mendapat "tiket" untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, atau tidak sekadar menjadi pendukung, apalagi hanya penonton.
Andaikan tidak mendapat "tiket" parpol pengusung, setidaknya parpol turut menyukseskan pelaksanaan pilkada pada tahun depan dengan memublikasikan sejumlah kriteria bakal calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) kepada masyarakat.
Kriteria itu bisa dijadikan patokan warga setempat sebelum memberi dukungan terhadap calon dari jalur independen atau perseorangan pada pilkada di daerahnya.
Aturan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur atau pemilihan bupati dan pemilihan wali kota sudah termaktub dalam UU Pilkada.
Warga negara Indonesia dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Ketentuannya sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU Pilkada, yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 2.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2.000.000 jiwa s.d. 6.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6.000.000 jiwa s.d. 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi, tempat penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur.
Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati/wakil bupati serta calon wali kota/wakil wali kota.
Adapun ketentuannya kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000 s.d. 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000 s.d. 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Jumlah dukungan itu tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota, tempat pelaksanaan pemilihan bupati/wakil bupati dan pemilihan wali kota/wakil wali kota.
Dengan demikian, membuka peluang bagi warga negara Indonesia untuk maju sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada Pilkada Serentak 2024.
Tidak sekadar kompetisi memperebutkan kursi kepala daerah, tetapi keberadaan pasangan calon dari jalur independen/perseorangan ini sekaligus ingin membuktikan bahwa pasangan calon kepala daerah dari parpol dan/atau gabungan parpol itu sesuai dengan kehendak rakyat atau malah sebaliknya.