Debitur KUR disyaratkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 24 Februari 2023 19:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Cilacap melakukan sosialisasi mengenai implementasi Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan peserta para pelaku perbankan di wilayah setempat. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Cilacap melakukan sosialisasi mengenai implementasi Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan peserta para pelaku perbankan di wilayah setempat.
"Sosialisai kepada pelaku perbankan di wilayah Kabupaten Cilacap terkait mekanisme pendaftaran debitur KUR sebagai peserta BPJAMSOSTEK," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap Yudi Amrinal.
Dalam Surat Pengantar Permenko 1 Tahun 2023 poin 5 disebutkan bahwa penerima KUR super mikro dan KUR mikro dapat serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap tingkatkan kuantitas dan kualitas Agen Perisai
Sedangkan penerima KUR kecil dan KUR khusus dengan plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam Program BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Yudi mengaku beberapa bank menyambut dengan baik dan siap mendukung dalam mengimplementasikan pendaftaran peserta bagi debitur KUR.
"Kami telah melakukan sosialisasi ke Bank Mandiri, BSI, BNI, dan BCA wilayah Kabupaten Cilacap," kata Yudi.
Yudi berharap kerja sama dengan pihak perbankan berjalan dengan baik dan pelaksanaan pendaftaran debitur KUR dapat segera berjalan dengan konsisten dan seterusnya.
Yudi menambahkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penerima kredit usaha rakyat (KUR) dengan perbankan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap serahkan santunan ke empat ahli waris perangkat desa
"Sosialisai kepada pelaku perbankan di wilayah Kabupaten Cilacap terkait mekanisme pendaftaran debitur KUR sebagai peserta BPJAMSOSTEK," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap Yudi Amrinal.
Dalam Surat Pengantar Permenko 1 Tahun 2023 poin 5 disebutkan bahwa penerima KUR super mikro dan KUR mikro dapat serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap tingkatkan kuantitas dan kualitas Agen Perisai
Sedangkan penerima KUR kecil dan KUR khusus dengan plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam Program BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Yudi mengaku beberapa bank menyambut dengan baik dan siap mendukung dalam mengimplementasikan pendaftaran peserta bagi debitur KUR.
"Kami telah melakukan sosialisasi ke Bank Mandiri, BSI, BNI, dan BCA wilayah Kabupaten Cilacap," kata Yudi.
Yudi berharap kerja sama dengan pihak perbankan berjalan dengan baik dan pelaksanaan pendaftaran debitur KUR dapat segera berjalan dengan konsisten dan seterusnya.
Yudi menambahkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penerima kredit usaha rakyat (KUR) dengan perbankan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap serahkan santunan ke empat ahli waris perangkat desa
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Prabowo tanda tangani peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum
17 December 2025 9:19 WIB
GoTo luncurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi mitra berkinerja terbaik
12 December 2025 17:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta ajak peserta basmi korupsi pada peringatan Hakordia 2025
10 December 2025 14:52 WIB
UIN Saizu dan Kemnaker perkuat kolaborasi percepat serapan alumni ke dunia kerja
09 December 2025 21:21 WIB
Sekjen Kemnaker dorong kampus perkuat kolaborasi untuk buka peluang kerja
09 December 2025 16:37 WIB
1.000 pekerja rentan di Solo dan Wonogiri terima bantuan perlindungan jaminan sosial
03 December 2025 19:24 WIB