Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Cilacap berkomitmen melakukan optimalisasi pelayanan dan percepatan perluasan perlindungan bagi pekerja informal, salah satunya melalui perekrutan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI). 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap Yudi Amrinal menjelaskan Agen Perisai diharapkan menjadi ujung tombak pelayanan BPJAMSOSTEK kepada masyarakat khususnya para pekerja informal. 

"Agen Perisai lah yang bertugas mengedukasi, menyosialisasikan, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat," kata Yudi. 

Baca juga: Perisai, "Malaikat" pendamping pekerja informal

Perisai merupakan salah satu inovasi BPJS Ketenagakerjaan yang berkolaborasi dengan organisasi/lembaga berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam upaya peningkatan kepesertaan. Seluruh elemen masyarakat dapat menjadi Agen Perisai dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. 

Menurut Yudi semakin banyak jumlah Agen Perisai, bisa berbanding lurus dengan semakin banyaknya masyarakat pekerja yang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Kami menargetkan setiap desa di wilayah Cilacap memiliki satu Agen Perisai," kata Yudi. 

Baca juga: Perisai sumbang 2.336 pekerja daftarkan diri Program BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap, lanjut Yudi, telah memiliki sembilan Kantor Mitra Agen Perisai dengan jumlah agen sebanyak 60 orang. 

Yudi menambahkan tidak hanya meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, keberadaan Agen Perisai juga berpotensi untuk membuka lapangan pekerjaan baru. 

"Setiap Agen Perisai akan mendapatkan insentif yang menarik atas setiap akuisisi dan pembayaran iuran yang dilaksanakannya," kata Yudi. 

Yudi menambahkan pihaknya tidak hanya menambah kuantitas, tetapi juga meningkatkan kualitas dari para Agen Perisai. 

Peningkatan kualitas Agen Perisai, tambah Yudi, sangat penting karena mereka yang akan menjangkau masyarakat pekerja yang ada di desa-desa, dusun-dusun, pasar desa, dan sebagainya untuk memiliki perlindungan jaminan sosial khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap optimalkan peran Perisai

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024