Polres Pekalongan Kota ungkap kasus pencabulan anak
Kamis, 29 Desember 2022 14:42 WIB
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi (tengah) didampingi Kepala Satreskrim AKP Sumaryoto sedang menginterogasi tersangka kasus pencabulan terhadap dua anak di Pekalongan, Kamis (29/12/2022). (ANTARA/Kutnadi)
Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencabulan oleh seorang pekerja pembuang sisa sampah berinisial SUR (38) terhadap dua anak yang masih di bawah umur.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah seorang saksi curiga melihat tersangka membawa dua korban berinisial DSP (9) dan AMA (9) ke belakang rumah warga.
"Saat itu, saksi kemudian berinisiatif merekam kejadian yang dilakukan oleh tersangka. Pada kejadian itu, tersangka tidur terlentang tanpa memakai baju yang diikuti oleh dua korban naik ke atas tubuh pelaku," katanya.
Setelah merekam kejadian itu, saksi pertama kemudian memberitahukan pada saksi kedua dan saksi ketiga yang berinisiatif melaporkan kasus itu pada polisi.
Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota yang menerima laporan itu, langsung menuju ke lokasi kejadian sekaligus mengamankan tersangka dan barang bukti antara lain berupa dua kaos lengan panjang, dua celana panjang, satu celana dalam, satu kaos dalam warna putih.
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan aksi serupa pada korban sebanyak dua kali," katanya.
Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP AKP Sumaryono mengatakan tersangka akan dikenai Pasal 82 ayat 1 Juncto 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat jika mendapati segala tindak pelecehan atau pencabulan segera melaporkan pada polisi. Selain itu, tingkatkan pengawasan terhadap anak-anak dalam pergaulan," katanya.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah seorang saksi curiga melihat tersangka membawa dua korban berinisial DSP (9) dan AMA (9) ke belakang rumah warga.
"Saat itu, saksi kemudian berinisiatif merekam kejadian yang dilakukan oleh tersangka. Pada kejadian itu, tersangka tidur terlentang tanpa memakai baju yang diikuti oleh dua korban naik ke atas tubuh pelaku," katanya.
Setelah merekam kejadian itu, saksi pertama kemudian memberitahukan pada saksi kedua dan saksi ketiga yang berinisiatif melaporkan kasus itu pada polisi.
Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota yang menerima laporan itu, langsung menuju ke lokasi kejadian sekaligus mengamankan tersangka dan barang bukti antara lain berupa dua kaos lengan panjang, dua celana panjang, satu celana dalam, satu kaos dalam warna putih.
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan aksi serupa pada korban sebanyak dua kali," katanya.
Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP AKP Sumaryono mengatakan tersangka akan dikenai Pasal 82 ayat 1 Juncto 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat jika mendapati segala tindak pelecehan atau pencabulan segera melaporkan pada polisi. Selain itu, tingkatkan pengawasan terhadap anak-anak dalam pergaulan," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Pekalongan sediakan lahan 3,6 hektare untuk proyek pengelolaan sampah jadi energi listrik
29 April 2026 18:49 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB