Semarang (ANTARA) - Kepala Desa Tlogorejo, Kabupaten Pati, Supar, mengajukan banding atas putusan PTUN Semarang yang mengabulkan gugatan calon Sekretaris Desa Tlogorejo, Abdul Khakim, yang gagal dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa tersebut.
"Banding sudah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Surabaya," kata Supar di Semarang, Rabu.
Upaya hukum tersebut dilakukannya akibat kecewa terhadap putusan PTUN Semarang yang mengabulkan gugatan Abdul Khakim.
Padahal, lanjut dia, pelaksanaan seleksi perangkat Desa Tlogorejo sudah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
Panitia seleksi perangkat Desa Tlogorejo, kata dia, memilih calon yang memang meraih poin tertinggi.
Adapun nilai yang diraih Abdul Khakim lebih rendah dibanding calon lainnya.
PTUN Semarang mengabulkan gugatan salah seorang peserta seleksi calon Sekretaris Desa Tlogorejo, Kabupaten Pati, Abdul Khakim.
Pengadilan memerintahkan Kepala Desa Tlogorejo membatalkan pengangkatan Sekretaris Desa terpilih Catur Wahyuningsih dan menerbitkan surat pengangkatan Abdul Khakim.
"Banding sudah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Surabaya," kata Supar di Semarang, Rabu.
Upaya hukum tersebut dilakukannya akibat kecewa terhadap putusan PTUN Semarang yang mengabulkan gugatan Abdul Khakim.
Padahal, lanjut dia, pelaksanaan seleksi perangkat Desa Tlogorejo sudah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
Panitia seleksi perangkat Desa Tlogorejo, kata dia, memilih calon yang memang meraih poin tertinggi.
Adapun nilai yang diraih Abdul Khakim lebih rendah dibanding calon lainnya.
PTUN Semarang mengabulkan gugatan salah seorang peserta seleksi calon Sekretaris Desa Tlogorejo, Kabupaten Pati, Abdul Khakim.
Pengadilan memerintahkan Kepala Desa Tlogorejo membatalkan pengangkatan Sekretaris Desa terpilih Catur Wahyuningsih dan menerbitkan surat pengangkatan Abdul Khakim.