Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah, menolak gugatan calon anggota legislatif yang menjadi terpidana perkara tindak pidana pemilu Muhammad Abdullah terhadap KPU Kabupaten Purworejo yang mencoret namanya dari daftar calon tetap peserta Pemilu 2024.
"Sudah diputus dalam sidang secara e-court, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Wakil Ketua PTUN Semarang Sugiyanto di Semarang, Jumat.
Hingga saat ini, lanjut dia, politikus Partai NasDem Mumhammad Abdullah maupun KPU Purworejo masih belum mengambil sikap atas putusan tersebut.
Menurut dia, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Muhammad Abdullah menggugat KPU Kabupaten Purworejo ke PTUN Semarang karena namanya dicoret dari daftar calon tetap peserta Pemilu 2024.
Penggugat meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 tentang Perubahan DCT Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dalam Pemilu 2024.
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman percobaan kepada calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dalam kasus tindak pidana pemilu
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan 6 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa 1 tahun percobaan terdakwa melakukan lagi tindak pidana yang bisa dipidana.
Putusan pidana tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara.
Abdullah terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Politikus Partai NasDem itu terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur dan rekaman videonya disebarkan melalui media sosial.
Berdasarkan putusan tersebut, Muhammad Abdullah dicoret dari DCT berdasarkan SK KPU Kabupaten Purworejo setelah pemungutan suara pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.
Berita Terkait
![KPU Purworejo digugat ke PTUN](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/08/IMG_20240508_171624.jpg)
KPU Purworejo digugat ke PTUN
Rabu, 8 Mei 2024 22:18 Wib
![MK tegaskan gugatan Anwar Usman di PTUN tak pengaruhi soliditas](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/01/19/WhatsApp-Image-2024-01-19-at-01.01.45_ca4d81a9.jpg)
MK tegaskan gugatan Anwar Usman di PTUN tak pengaruhi soliditas
Jumat, 19 Januari 2024 8:38 Wib
![MK tunggu salinan gugatan Anwar Usman dari PTUN](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2023/10/31/antarafoto-sidang-mk-usia-capres-cawapres-161023-ak-1_1.jpg.jpeg)
MK tunggu salinan gugatan Anwar Usman dari PTUN
Rabu, 29 November 2023 8:47 Wib
![Hakim sidang lokasi terkait gugatan IMB Hotel Sato Kudus](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2023/06/19/sayo-hot.jpg)
Hakim sidang lokasi terkait gugatan IMB Hotel Sato Kudus
Senin, 19 Juni 2023 20:37 Wib
![Hasil seleksi perangkat desa dibatalkan PTUN, kades di Pati ajukan banding](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2018/09/20180920_152222_800x600.jpg)
Hasil seleksi perangkat desa dibatalkan PTUN, kades di Pati ajukan banding
Rabu, 30 November 2022 20:49 Wib
![Bupati Batang digugat calon kepala desa ke PTUN Semarang](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2022/10/05/20221005_144254.jpg)
Bupati Batang digugat calon kepala desa ke PTUN Semarang
Rabu, 5 Oktober 2022 17:42 Wib
![Hakim PTUN sidang lokasi terkait gugatan IMB Hotel Sato Kudus](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2022/07/01/hotel-sato.jpg)
Hakim PTUN sidang lokasi terkait gugatan IMB Hotel Sato Kudus
Sabtu, 2 Juli 2022 12:35 Wib
![Buruh gugat Gubernur Jateng soal upah minimum 2022](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2022/03/09/IMG-20220309-WA0009_4.jpg)
Buruh gugat Gubernur Jateng soal upah minimum 2022
Rabu, 9 Maret 2022 20:42 Wib