Kemenkumham Jateng kenalkan Apostille
Kamis, 22 September 2022 18:32 WIB
Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar diseminasi bertemakan Dengan Layanan Apostille, Legalisasi Dokumen Publik Pasti Cepat dan Mudah, Kamis (22/09). ANTARA/HO-Kemenkumham
Semarang (ANTARA) - Guna meningkatkan layanan kepada masyarakat di bidang legalisasi, diperlukan model legalisasi dokumen publik asing yang cepat dan akses terjangkau. Sejalan dengan hal itu, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar diseminasi bertemakan Dengan Layanan Apostille, Legalisasi Dokumen Publik Pasti Cepat dan Mudah, Kamis (22/09).
Berlangsung di sebuah hotel Magelang, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin menjelaskan layanan Apostille merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.
"Dokumen publik yang dikeluarkan di suatu negara akan dapat berlaku di negara tujuan cukup dengan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas yang berkompeten di negara asal," jelas Kakanwil membuka kegiatan.
Baca juga: Kemenkumham Jateng petakan jumlah formasi JF Analis KI
Lebih lanjut ia mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Competent Authority tengah membangun kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana yang dapat memberikan layanan legalisasi Apostille secara memadai di seluruh Kantor Wilayah.
"Dengan layanan tersebut, hubungan hukum keperdataan lintas negara dan eksekusi putusan/penetapan pengadilan yang akan dilakukan di luar negeri diharapkan akan memperlancar pemberian kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan," katanya.
Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar diseminasi bertemakan Dengan Layanan Apostille, Legalisasi Dokumen Publik Pasti Cepat dan Mudah, Kamis (22/09). ANTARA/HO-Kemenkumham Guna memberikan pemahaman lebih mendalam, acara diseminasi tersebut menghadirkan narasumber yakni Kepala Seksi Fasilitasi Pencatatan Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Mudadi, Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Sumarsono, dan Pelaksana pada Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Utami Nurwiati.
Baca juga: Kemenkumham Jateng - Pemkot bahas kelanjutan rencana relokasi Lapas Perempuan Semarang
Peserta dengan jumlah 40 orang yang terdiri dari Akademisi, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polres, Notaris di Kabupaten/Kota Magelang, dan Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia Perwakilan Jawa Tengah tampak antusias mengikuti jalannya diskusi terkait penyelenggaraan layanan legislasi Apostille.
Turut hadir mengikuti kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi, Kepala Lapas Kelas IIA Magelang Satriyo Waluyo, dan Kepala Bapas Kelas II Magelang Sapto Isnugroho.
Baca juga: Kemenkumham Jateng gelar wawancara seleksi pengisian jabatan administrasi
Berlangsung di sebuah hotel Magelang, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin menjelaskan layanan Apostille merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.
"Dokumen publik yang dikeluarkan di suatu negara akan dapat berlaku di negara tujuan cukup dengan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas yang berkompeten di negara asal," jelas Kakanwil membuka kegiatan.
Baca juga: Kemenkumham Jateng petakan jumlah formasi JF Analis KI
Lebih lanjut ia mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Competent Authority tengah membangun kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana yang dapat memberikan layanan legalisasi Apostille secara memadai di seluruh Kantor Wilayah.
"Dengan layanan tersebut, hubungan hukum keperdataan lintas negara dan eksekusi putusan/penetapan pengadilan yang akan dilakukan di luar negeri diharapkan akan memperlancar pemberian kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan," katanya.
Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar diseminasi bertemakan Dengan Layanan Apostille, Legalisasi Dokumen Publik Pasti Cepat dan Mudah, Kamis (22/09). ANTARA/HO-Kemenkumham Guna memberikan pemahaman lebih mendalam, acara diseminasi tersebut menghadirkan narasumber yakni Kepala Seksi Fasilitasi Pencatatan Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Mudadi, Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Sumarsono, dan Pelaksana pada Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Utami Nurwiati.
Baca juga: Kemenkumham Jateng - Pemkot bahas kelanjutan rencana relokasi Lapas Perempuan Semarang
Peserta dengan jumlah 40 orang yang terdiri dari Akademisi, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polres, Notaris di Kabupaten/Kota Magelang, dan Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia Perwakilan Jawa Tengah tampak antusias mengikuti jalannya diskusi terkait penyelenggaraan layanan legislasi Apostille.
Turut hadir mengikuti kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi, Kepala Lapas Kelas IIA Magelang Satriyo Waluyo, dan Kepala Bapas Kelas II Magelang Sapto Isnugroho.
Baca juga: Kemenkumham Jateng gelar wawancara seleksi pengisian jabatan administrasi
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imigrasi selidiki tiga WN China gunakan dokumen palsu bekerja di Magelang
24 December 2024 9:19 WIB, 2024
BPSDM Hukum siap cetak aparatur sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
21 December 2024 16:05 WIB, 2024
Gandeng firma hukum, Kemenkumham Jateng edukasi WBP Lapas Kedungpane
19 December 2024 18:19 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Satlantas Polresta Pati tindak 117 pengendara yang berknalpot tidak sesuai spesifikasi
08 February 2026 19:13 WIB
Polisi naikkan status dugaan penendangan kucing di Blora ke tahap penyidikan
07 February 2026 17:52 WIB
Pemilik kucing di Blora tolak damai, tetap menuntut proses hukum terhadap pelaku
06 February 2026 13:15 WIB