Semarang (ANTARA) - Pelayanan Kekayaan Intelektual merupakan salah satu pelayanan utama di Kementerian Hukum dan HAM. Demi meningkatkan kualitas pelayanan tersebut diperlukan Sumber Daya Manusia yang memiliki kemampuan untuk melakukan pelayanan terbaik.
Rabu (21/09), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sosialisasi dan diskusi terkait pemetaan Jabatan Fungsional (JF) Analis Kekayaan Intelektual.
Dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Setyabudi, sosialisasi perhitungan jumlah formasi JF Analis Kekayaan Intelektual untuk Kanwil Kemenkumham Jateng itu disambut dengan baik.
“Ini secara tidak langsung membuka peluang kepada para pegawai untuk menjadi Analis Kekayaan Intelektual atau pun perekrutan baru," kata Bambang.
Baca juga: Kemenkumham Jateng - Pemkot bahas kelanjutan rencana relokasi Lapas Perempuan Semarang
Baca juga: Kemenkumham Jateng gelar wawancara seleksi pengisian jabatan administrasi
Ia menambahkan bahwa beban kerja di bidang Kekayaan Intelektual sangatlah banyak. Oleh karenanya ia mengimbau bagi JF Kekayaan Intelektual nantinya agar senantiasa aktif berkegiatan, sehingga dapat mempercepat proses pemangkatan dan karir pegawai.
Koordinator Kepegawaian DJKI Dian Nurfitri, menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk perhitungan kapasitas dan kuota perhitungan formasi jabatan Analis Kekayaan Intelektual di daerah. Lebih detil ia beserta tim memaparkan terkait tugas fungsi serta proses pengangkatan JF Analis Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Permenpan No 21 tahun 2022.
Baca juga: Kemenkumham Jateng teken MoU dengan Unimus
Tim DJKI sendiri dalam sesi diskusi menghimpun berbagai data yang berhubungan secara langsung/tidak langsung terkait pelayanan Kekayaan Intelektual dari wilayah Jawa Tengah. Selain itu juga turut melakukan perhitungan kebutuhan JF Analis KI berdasarkan Unsur/Sub-Unsur Kegiatan, SKR, serta Volume Beban Kerja.
Adapun data yang didapat oleh Tim DJKI dari Kanwil Kemenkumham Banten nantinya akan dikompilasi dengan data dari Kanwil Kemenkumham lainnya, dan dijadikan bahan rapat dengan Kemenpan, serta untuk menjadi dasar pembentukan kebijakan teknis lainnya terkait JF Analis Kekayaan Intelektual.
Baca juga: Yuspahruddin beri penghormatan terakhir untuk Tenisia Agustin
Rabu (21/09), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sosialisasi dan diskusi terkait pemetaan Jabatan Fungsional (JF) Analis Kekayaan Intelektual.
Dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Setyabudi, sosialisasi perhitungan jumlah formasi JF Analis Kekayaan Intelektual untuk Kanwil Kemenkumham Jateng itu disambut dengan baik.
“Ini secara tidak langsung membuka peluang kepada para pegawai untuk menjadi Analis Kekayaan Intelektual atau pun perekrutan baru," kata Bambang.
Baca juga: Kemenkumham Jateng - Pemkot bahas kelanjutan rencana relokasi Lapas Perempuan Semarang
Baca juga: Kemenkumham Jateng gelar wawancara seleksi pengisian jabatan administrasi
Ia menambahkan bahwa beban kerja di bidang Kekayaan Intelektual sangatlah banyak. Oleh karenanya ia mengimbau bagi JF Kekayaan Intelektual nantinya agar senantiasa aktif berkegiatan, sehingga dapat mempercepat proses pemangkatan dan karir pegawai.
Koordinator Kepegawaian DJKI Dian Nurfitri, menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk perhitungan kapasitas dan kuota perhitungan formasi jabatan Analis Kekayaan Intelektual di daerah. Lebih detil ia beserta tim memaparkan terkait tugas fungsi serta proses pengangkatan JF Analis Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Permenpan No 21 tahun 2022.
Baca juga: Kemenkumham Jateng teken MoU dengan Unimus
Tim DJKI sendiri dalam sesi diskusi menghimpun berbagai data yang berhubungan secara langsung/tidak langsung terkait pelayanan Kekayaan Intelektual dari wilayah Jawa Tengah. Selain itu juga turut melakukan perhitungan kebutuhan JF Analis KI berdasarkan Unsur/Sub-Unsur Kegiatan, SKR, serta Volume Beban Kerja.
Adapun data yang didapat oleh Tim DJKI dari Kanwil Kemenkumham Banten nantinya akan dikompilasi dengan data dari Kanwil Kemenkumham lainnya, dan dijadikan bahan rapat dengan Kemenpan, serta untuk menjadi dasar pembentukan kebijakan teknis lainnya terkait JF Analis Kekayaan Intelektual.
Baca juga: Yuspahruddin beri penghormatan terakhir untuk Tenisia Agustin