Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap 77 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga Agustus 2022.
"Dari 77 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 10,67 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan dari barang bukti rokok ilegal yang diamankan tersebut, nilainya ditaksir mencapai Rp12,14 miliar. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,2 miliar.
Potensi kerugian negara sebesar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,1 persen X harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.020. Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.
Baca juga: Pengusaha rokok kecil di Kudus merisaukan peredaran rokok ilegal
Meskipun berulang kali melakukan penindakan, kata dia, ternyata kasus peredaran rokok ilegal masih terjadi. Salah satunya, pengungkapan kasus rokok ilegal terbaru di gudang jasa pengiriman di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.
Kasus yang terungkap pada 26 Agustus 2022 itu, ujar dia, ditemukan 14 paket kiriman yang berisi 20.200 batang rokok ilegal jenis SKM. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp23 juta dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp15,6 juta.
Rokok merupakan barang dikenakan cukai yang dalam produksi, penjualan, dan pemasarannya berlaku ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Dalam pemasarannya rokok harus sudah dilekati pita cukai asli, katanya.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal, ujar dia, bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.
Baca juga: Bea Cukai Tegal ungkap informasi jaringan rokok ilegal di Batang
Baca juga: Distribusi puluhan ribu batang rokok ilegal digagalkan
Baca juga: Bea Cukai bakar rokok ilegal senilai Rp44,7 miliar di Kantor Gubernur Jateng
"Dari 77 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 10,67 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan dari barang bukti rokok ilegal yang diamankan tersebut, nilainya ditaksir mencapai Rp12,14 miliar. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,2 miliar.
Potensi kerugian negara sebesar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,1 persen X harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.020. Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.
Baca juga: Pengusaha rokok kecil di Kudus merisaukan peredaran rokok ilegal
Meskipun berulang kali melakukan penindakan, kata dia, ternyata kasus peredaran rokok ilegal masih terjadi. Salah satunya, pengungkapan kasus rokok ilegal terbaru di gudang jasa pengiriman di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.
Kasus yang terungkap pada 26 Agustus 2022 itu, ujar dia, ditemukan 14 paket kiriman yang berisi 20.200 batang rokok ilegal jenis SKM. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp23 juta dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp15,6 juta.
Rokok merupakan barang dikenakan cukai yang dalam produksi, penjualan, dan pemasarannya berlaku ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Dalam pemasarannya rokok harus sudah dilekati pita cukai asli, katanya.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal, ujar dia, bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.
Baca juga: Bea Cukai Tegal ungkap informasi jaringan rokok ilegal di Batang
Baca juga: Distribusi puluhan ribu batang rokok ilegal digagalkan
Baca juga: Bea Cukai bakar rokok ilegal senilai Rp44,7 miliar di Kantor Gubernur Jateng