Semarang (ANTARA) - Franklin Rene Martin Garbi, seseorang yang sebelumnya berkewarganegaraan Prancis, pada Selasa (7/6/2022) resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah diambil sumpah atau janji kewarganegaraan.

Pengambilan sumpah atau janji kewarganegaraan Franklin yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Tengah A Yuspahruddin tersebut, berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah. 

Dalam kesempatan tersebut selain Franklin, ada juga Hwan Chae yang juga ingin menjadi WNI. Sebelumnya, Hwan merupakan Warga Negara Korea.

Yuspahruddin mengingatkan bahwa seorang warga negara harus bisa memenuhi segala kewajiban, tidak sekadar memahami dan membela haknya.

Warga negara yang baik, kata Yuspahruddin, tidak hanya memahami dan mampu membela hak, tetapi juga harus menunaikan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab.

"Saya mengingatkan saudara untuk tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadilah warga negara yang baik, patuh hukum, dan menjauhi perbuatan tercela," katanya.

Baca juga: WNA Amerika Serikat dan Taiwan di Jateng ajukan diri jadi WNI

Baca juga: Ini syarat anak hasil perkawinan campuran ajukan jadi WNI

Franklin telah mengajukan diri dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui Surat Keputusan untuk mendapatkan status WNI. 

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jateng juga mengambil sumpah atau janji jabatan 1 orang Notaris, 1 orang Notaris Pengganti, dan 1 orang PPNS.

Selain itu, mengambil sumpah atau janji jabatan 18 orang anggota MPD Kabupaten Demak dan Grobogan, 1 orang anggota MPW Provinsi Jawa Tengah, dan 1 orang MPD Kota Semarang karena Pergantian Antar Waktu.

Menyaksikan acara tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi.

Tampak juga ketua, pengurus Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Jawa Tengah serta keluarga dan kerabat peserta pengambilan sumpah atau janji.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024