Semarang (ANTARA) - Sebanyak 63 narapidana di berbagai lapas di Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi pada Waisak 2566 Buddhist Era (BE).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, Senin, menyebutkan warga binaan tersebut merupakan penghuni 13 lapas di berbagai wilayah.

Supriyanto menjelaskan sebagian besar napi beragama Buddha penerima remisi ini merupakan kasus tindak pidana narkoba.

"Sebanyak 56 orang merupakan napi narkoba, sisanya tindak pidana lainnya," katanya.

Baca juga: Ribuan umat Buddha arak-arakan dari Candi Mendut ke Borobudur

Adapun besaran pengurangan masa hukuman antara 15 dan 60 hari.

Menurut dia, tidak ada napi yang langsung bebas usai memperoleh pengurangan masa hukuman.

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan penghargaan terhadap napi atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

"Remisi sebagai apresiasi bagi warga binaan sekaligus tolok ukur keberhasilan pembinaan di dalam lapas," katanya.

Baca juga: Enam ribu botol air berkah Waisak diambil dari Umbul Jumprit Temanggung
Baca juga: Api Dharma Waisak 2566 BE disemayamkan di Candi Mendut
Baca juga: Amankan perayaan Waisak, Polres Magelang siapkan 962 personel


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024