Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum bisa menarik retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) kios dan los di Pasar Bitingan karena adanya sengketa dimana pihak pengembang pasar justru mengajukan gugatan dan belum menyerahkan aset bangunannya hingga sekarang.

"Hingga kini memang masih dalam proses gugatan karena sebelumnya pihak pengembang Pasar Bitingan Kudus, yakni PT Padudaya Bangun Persada mengajukan gugatan kepada Pemkab Kudus ke Pengadilan Negeri karena dianggap sengaja tidak melaksanakan ketentuan dua pasal dalam perjanjian sebelumnya," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Rabu.

Pemkab Kudus, kata dia, dianggap sengaja tidak mau membantu memasarkan kios di pasar, sehingga masih ada 84 kios di kompleks Pasar Bitingan tidak dapat terjual.

Lantas, imbuh dia, Pemkab Kudus digugat dengan nilai gugatan hingga belasan miliar dari perhitungan jumlah kios yang belum laku.

Berdasarkan surat perjanjian 23 April 1997 nomor 2/1997 perusahaan tersebut memperoleh HGB di atas HPL atas nama Pemkab Kudus seluas 17.010 meter persegi selama 20 tahun sejak diterbitkannya sertifikat HGB atas nama PT Padu Bangun Persada oleh instansi pejabat yang berwenang.

Akan tetapi, pada tahun 2017 belum mau menyerahkan aset dan bangunan Pasar Bitingan sehingga merugikan Pemkab Kudus karena tidak bisa mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi PKD berupa pemakaian kios dan los yang berada di Pasar Bitingan mulai Oktober 2017 hingga bulan April 2021 saja diperkirakan potensinya sebesar Rp5,94 miliar.

Pemkab Kudus akhirnya juga mengajukan gugatan balik pada tahun 2021 karena sesuai perjanjian awal aset akan diserahkan kepada Pemkab Kudus pada tahun 2017. 

Selain tidak bisa mendapatkan PAD, pengembang juga dianggap cedera janji atau wanprestasi karena tidak mengasuransikan bangunan pasar. Ketika terjadi kebakaran pada blok A tahun 2008, sehingga pemkab dirugikan akibat membangun kembali blok A Pasar Bitingan pada 2008 yang seharusnya ditanggung asuransi sebesar Rp7,84 miliar, sedangkan total kerugian yang diderita Pemkab Kudus sebesar Rp13,78 miliar.

Pemkab Kudus dalam sidang kasus perdata di PN Kudus berhasil memenangkan gugatan sebagian, demikian halnya di tingkat Pengadilan Tinggi Semarang juga memperkuat putusan PN Kudus. Kemudian pihak tergugat mengajukan kasasi pada 17 Desember 2021.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024