Kemnaker pastikan pekerja PKWT berhak mendapatkan THR keagamaan

Kamis, 14 April 2022 13:33 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker, Sri Astuti dalam diskusi virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pekerja PKWT berhak atas THR, sama seperti perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

"Inilah perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik, bagaimana supaya tidak ada diskriminasi terhadap pekerja. Kalau dulu hanya pekerja yang punya hubungan kerja. Kalau sekarang baik PKWT maupun PKWTT semuanya berhak atas tunjangan hari raya keagamaan," ujar Sri dalam diskusi yang diadakan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker.

Baca juga: Disnaker Kota Surakarta segera siapkan posko THR 2022
Baca juga: Pengusaha jangan lupa penuhi hak THR pekerja

Namun, dia mengingatkan terdapat persyaratan agar pekerja, baik PKWT maupun PKWTT untuk mendapatkan THR, seperti telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR satu bulan upah.

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan juga berhak mendapatkan THR, meski diberikan secara proporsional dengan penghitungan tertentu.

Hal itu juga ditegaskan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa pemberian THR tahun ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara penuh.

Hal itu berbeda dengan pembayaran THR 2020, ketika perusahaan yang terdampak pandemi diberikan kelonggaran untuk memberikan THR secara bertahap.

Dalam edaran itu juga tertulis bahwa THR keagamaan tahun ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Pemberian THR ini dalam rangka membantu pekerja menyiapkan perayaan hari raya, supaya pekerja ini mempunyai daya beli yang baik dalam rangka mempersiapkan hari raya," tutur Sri.
Baca juga: Ganjar minta perusahaan bayarkan THR sesuai jadwal dan aturan
Baca juga: Mayoritas perusahaan di Kudus bayarkan THR secara penuh
 

Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Iskandar Widjaja-Astuti Kusumo kolaborasi konser untuk penyintas kanker

15 July 2022 14:48 Wib, 2022

Kemnaker kembali ingatkan THR 2022 tak dapat dibayar dengan dicicil

14 April 2022 16:15 Wib, 2022

Dinkes Boyolali fokus vaksinasi anak 6-11 tahun dukung PTM

29 December 2021 11:33 Wib, 2021

Di Boyolali tinggal sisakan satu kasus aktif COVID-19

13 December 2021 12:10 Wib, 2021

Peparnas - Rani dari Jateng raih emas angkat berat putri 61kg

10 November 2021 18:42 Wib, 2021
Terpopuler

USM gelar pelatihan tingkatkan "Tracer Study" dan "Tracer DUDI"

PERISTIWA - 09 May 2024 10:17 Wib

Pemkot Pekalongan lakukan pelatihan olah limbah organik jadi pupuk

PERISTIWA - 07 May 2024 8:23 Wib

Wali Kota Semarang gandeng TNI cegah banjir lewat TMMD

PERISTIWA - 09 May 2024 10:54 Wib

Pemkab Pati berikan tali asih atlet berprestasi Peparprov Jateng

OLAHRAGA - 07 May 2024 8:24 Wib

Persiapan atlet Paralimpiade Paris 2024 hampir sempurna

OLAHRAGA - 09 May 2024 10:55 Wib