Disnaker Kota Surakarta segera siapkan posko THR 2022
Senin, 11 April 2022 13:22 WIB
Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surakarta. ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surakarta, Jawa Tengah, segera menyiapkan posko tunjangan hari raya (THR) 2022 untuk mengantisipasi sengketa antara perusahaan dengan karyawan.
Kepala Disnaker Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih di Solo, Senin, mengatakan posko THR akan dibuka sejak H-7 hingga H+7 Lebaran.
Ia mengatakan posko tersebut akan memfasilitasi para pekerja dan perusahaan yang masih belum sepakat soal permasalahan THR yang diberikan.
"Untuk mengawal hak-hak pekerja, kami siapkan posko THR. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan mulai H-7 Lebaran," katanya.
Menurut dia, selama ini sedikitnya ada puluhan kasus terkait THR setiap tahunnya. Meski demikian, permasalahan tersebut selalu dapat diselesaikan dengan kesepakatan oleh kedua pihak.
Apalagi selama pandemi COVID-19, kata dia, permasalahan yang banyak terjadi adalah perusahaan harus membayarkan THR dengan cara dicicil akibat terdampak pandemi COVID-19.
Ia memperkirakan tahun ini permasalahan tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Meski demikian, jumlahnya diperkirakan akan berkurang.
Terkait aturan pemberian THR untuk karyawan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) terbaru Menteri Ketenagakerjaan tentang THR.
"Kami masih menunggu SE terbaru soal pemberian THR, kalau sementara ini masih menggunakan aturan lama," katanya.
Beberapa aturan tersebut di antaranya pembayaran THR sebesar satu kali besaran gaji dan diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimum satu tahun.
Sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta seluruh perusahaan agar tertib membayarkan THR untuk karyawan. Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan ketat.
"Pengawasan ketat kami berikan pada perusahaan yang sering bermasalah (terkait THR)," katanya.
Kepala Disnaker Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih di Solo, Senin, mengatakan posko THR akan dibuka sejak H-7 hingga H+7 Lebaran.
Ia mengatakan posko tersebut akan memfasilitasi para pekerja dan perusahaan yang masih belum sepakat soal permasalahan THR yang diberikan.
"Untuk mengawal hak-hak pekerja, kami siapkan posko THR. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan mulai H-7 Lebaran," katanya.
Menurut dia, selama ini sedikitnya ada puluhan kasus terkait THR setiap tahunnya. Meski demikian, permasalahan tersebut selalu dapat diselesaikan dengan kesepakatan oleh kedua pihak.
Apalagi selama pandemi COVID-19, kata dia, permasalahan yang banyak terjadi adalah perusahaan harus membayarkan THR dengan cara dicicil akibat terdampak pandemi COVID-19.
Ia memperkirakan tahun ini permasalahan tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Meski demikian, jumlahnya diperkirakan akan berkurang.
Terkait aturan pemberian THR untuk karyawan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) terbaru Menteri Ketenagakerjaan tentang THR.
"Kami masih menunggu SE terbaru soal pemberian THR, kalau sementara ini masih menggunakan aturan lama," katanya.
Beberapa aturan tersebut di antaranya pembayaran THR sebesar satu kali besaran gaji dan diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimum satu tahun.
Sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta seluruh perusahaan agar tertib membayarkan THR untuk karyawan. Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan ketat.
"Pengawasan ketat kami berikan pada perusahaan yang sering bermasalah (terkait THR)," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pelatih Timo Scheunemann sebut pembinaan ekosistem sepak bola putri sudah tepat
15 February 2026 21:09 WIB
Mahasiswa KKN-DIK UMS 2026 manfaatkan Smart Box untuk edukasi anti-bullying di SD MPK Pracimantoro
14 February 2026 17:41 WIB
Jokowi jalani pemeriksaan di Polresta Surakarta terkait tudingan ijazah palsu
11 February 2026 20:53 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
PLN resmikan HSSE Center, wujudkan operasi distribusi yang green, smart dan resilien
15 February 2026 16:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan manfaat program ke nelayan Demak
13 February 2026 17:08 WIB
Disnakertrans Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan perkuat sinergi, serahkan santunan ke ahli waris pekerja
12 February 2026 18:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim JKM ke ahli waris marbot dan pengurus masjid
12 February 2026 18:11 WIB
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan bersama DMI lindungi penggiat masjid dan musala
11 February 2026 23:15 WIB
PT Semen Gresik gelar safety challenge dalam rangka Bulan K3 Nasional 2026
11 February 2026 13:24 WIB
Pemkab Batang - PLTU tingkatkan kemampuan teknis nelayan perbaiki mesin kapal
10 February 2026 8:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan - Dinsos Jateng perkuat perlindungan bagi pekerja rentan
28 January 2026 22:39 WIB
Wabup Banyumas: BPJS Ketenagakerjaan berikan perlindungan nyata bagi pekerja informal
28 January 2026 16:46 WIB