Solo (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surakarta, Jawa Tengah, segera menyiapkan posko tunjangan hari raya (THR) 2022 untuk mengantisipasi sengketa antara perusahaan dengan karyawan.
Kepala Disnaker Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih di Solo, Senin, mengatakan posko THR akan dibuka sejak H-7 hingga H+7 Lebaran.
Ia mengatakan posko tersebut akan memfasilitasi para pekerja dan perusahaan yang masih belum sepakat soal permasalahan THR yang diberikan.
"Untuk mengawal hak-hak pekerja, kami siapkan posko THR. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan mulai H-7 Lebaran," katanya.
Menurut dia, selama ini sedikitnya ada puluhan kasus terkait THR setiap tahunnya. Meski demikian, permasalahan tersebut selalu dapat diselesaikan dengan kesepakatan oleh kedua pihak.
Apalagi selama pandemi COVID-19, kata dia, permasalahan yang banyak terjadi adalah perusahaan harus membayarkan THR dengan cara dicicil akibat terdampak pandemi COVID-19.
Ia memperkirakan tahun ini permasalahan tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Meski demikian, jumlahnya diperkirakan akan berkurang.
Terkait aturan pemberian THR untuk karyawan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) terbaru Menteri Ketenagakerjaan tentang THR.
"Kami masih menunggu SE terbaru soal pemberian THR, kalau sementara ini masih menggunakan aturan lama," katanya.
Beberapa aturan tersebut di antaranya pembayaran THR sebesar satu kali besaran gaji dan diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimum satu tahun.
Sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta seluruh perusahaan agar tertib membayarkan THR untuk karyawan. Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan ketat.
"Pengawasan ketat kami berikan pada perusahaan yang sering bermasalah (terkait THR)," katanya.
Kepala Disnaker Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih di Solo, Senin, mengatakan posko THR akan dibuka sejak H-7 hingga H+7 Lebaran.
Ia mengatakan posko tersebut akan memfasilitasi para pekerja dan perusahaan yang masih belum sepakat soal permasalahan THR yang diberikan.
"Untuk mengawal hak-hak pekerja, kami siapkan posko THR. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan mulai H-7 Lebaran," katanya.
Menurut dia, selama ini sedikitnya ada puluhan kasus terkait THR setiap tahunnya. Meski demikian, permasalahan tersebut selalu dapat diselesaikan dengan kesepakatan oleh kedua pihak.
Apalagi selama pandemi COVID-19, kata dia, permasalahan yang banyak terjadi adalah perusahaan harus membayarkan THR dengan cara dicicil akibat terdampak pandemi COVID-19.
Ia memperkirakan tahun ini permasalahan tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Meski demikian, jumlahnya diperkirakan akan berkurang.
Terkait aturan pemberian THR untuk karyawan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) terbaru Menteri Ketenagakerjaan tentang THR.
"Kami masih menunggu SE terbaru soal pemberian THR, kalau sementara ini masih menggunakan aturan lama," katanya.
Beberapa aturan tersebut di antaranya pembayaran THR sebesar satu kali besaran gaji dan diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimum satu tahun.
Sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta seluruh perusahaan agar tertib membayarkan THR untuk karyawan. Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan ketat.
"Pengawasan ketat kami berikan pada perusahaan yang sering bermasalah (terkait THR)," katanya.