Belasan napi Lapas Semarang peroleh asimilasi
Sabtu, 6 November 2021 19:15 WIB
15 napi Lapas Semarang penerima asimilasi mendapat arahan dari petugas sebelum pulang ke rumah, Jumat (5/11). ANTARA/ HO-Lapas Semarang
Semarang (ANTARA) - 15 narapidana Lapas Kelas I Semarang memperoleh asimilasi untuk menjalankan sisa masa hukumannya di rumah masing-masing.
Kepala Lapas Kelas I Semarang Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, Sabtu, mengatakan, pemberian asimilasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan lapas tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2021.
"15 napi ini sudah memenuhi syarat untuk menjalankan sisa masa hukumannya di rumah," katanya.
Asimilasi, lanjut dia, diberikan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di dalam lapas yang cukup rentan.
Adapun syarat bagi napi penerima asimilasi antara lain sudah menjalani dua per tiga masa hukuman, belum pernah menjalani hukuman pidana lebih dari sekali, bukan merupakan napi korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan keamanan negara, atau narkoba dengan masa hukuman lebih dari 5 tahun.
Sebelum keluar lapas, 15 napi tersebut memperoleh arahan dari petugas lapas.
Sementara setelah sampai di rumah, lanjut dia, para napi tersebut diwajibkan untuk menjalani isolasi mandiri seperti dahulu.
"Tidak boleh langsung meninggalkan rumah sesuai surat pernyataan yang sudah ditandatangani," katanya.
Selain itu, kata dia, para napi tersebut tetap akan memperoleh pengawasan dari Balai Pemasyarakatan.
Baca juga: 22 napi Rutan Batang dapat asimilasi
Baca juga: LP Purwokerto segera tindaklanjuti perpanjangan asimilasi di rumah
Kepala Lapas Kelas I Semarang Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, Sabtu, mengatakan, pemberian asimilasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan lapas tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2021.
"15 napi ini sudah memenuhi syarat untuk menjalankan sisa masa hukumannya di rumah," katanya.
Asimilasi, lanjut dia, diberikan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di dalam lapas yang cukup rentan.
Adapun syarat bagi napi penerima asimilasi antara lain sudah menjalani dua per tiga masa hukuman, belum pernah menjalani hukuman pidana lebih dari sekali, bukan merupakan napi korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan keamanan negara, atau narkoba dengan masa hukuman lebih dari 5 tahun.
Sebelum keluar lapas, 15 napi tersebut memperoleh arahan dari petugas lapas.
Sementara setelah sampai di rumah, lanjut dia, para napi tersebut diwajibkan untuk menjalani isolasi mandiri seperti dahulu.
"Tidak boleh langsung meninggalkan rumah sesuai surat pernyataan yang sudah ditandatangani," katanya.
Selain itu, kata dia, para napi tersebut tetap akan memperoleh pengawasan dari Balai Pemasyarakatan.
Baca juga: 22 napi Rutan Batang dapat asimilasi
Baca juga: LP Purwokerto segera tindaklanjuti perpanjangan asimilasi di rumah
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Napi Permisan diberitakan kabur, Kakanwil: Dia sedang jalani asimilasi
23 March 2024 19:08 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Satpol PP Pemkab Jepara sita 3.732 batang rokok ilegal dari sejumlah toko
16 September 2026 20:40 WIB
Pemkot Pekalongan-rutan menggencarkan deteksi dini TBC pada warga binaan
15 September 2026 22:08 WIB
Polisi edukasi pelajar Pekalongan cegah perundungan dan penyalahannarkoba
15 September 2026 22:03 WIB