Semarang (ANTARA) - Pelayanan Komunikasi Masyarakat atau Yankomas merupakan wadah bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM sebagai wujud negara hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat salah satunya dalam hal pemenuhan HAM.
Yuspahruddin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menjelaskan Pelayanan Komunikasi Masyarakat ada di Kantor Wilayah dan seluruh Unit Pelaksana Teknis.
Pengaduan masyarakat, lanjut Yuspahruddin, sebagian besar terkait penahanan ijazah yang dilakukan suatu perusahaan terhadap karyawannya.
"Kantor Wilayah Jawa Tengah pada tahun 2021 telah menyelesaikan sejumlah 50 aduan dan beberapa permasalahan sedang dilakukan kajian dan analisis," kata Yuspahruddin.
Yuspahruddin menambahkan Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang dilakukan Kantor Wilayah hendaknya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan layanan harus dapat diketahui masyarakat.
"Layanan ini harus dapat diketahui oleh masyarakat. Oleh karena itu lakukan sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan menempatkan Yankomas pada Mal Pelayanan Publik (MPP). Apalagi permasalahan HAM di daerah beragam," katanya.
Baca juga: Kemenkum HAM Jateng minta peningkatan razia alat elektronik di lapas
Baca juga: Kemenkumham Jateng presentasikan progres Pembangunan Zona Integritas
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi menambahkan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka penempatan Pos Yankomas pada Mal Pelayanan Publik.
Dukungan Direktorat Jenderal HAM dalam pembentukan Pelayanan Komunikasi Masyarakat disampaikan pula oleh Direktur Desiminasi dan Penguatan HAM Sri Kurniati Pane.
"Inovasi yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan menempatkan Pos Yankomas sebagai salah satu jenis layanan pada Mal Pelayanan Publik merupakan hal pertama yang dilakukan Kantor Wilayah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam menangani pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran HAM di wilayahnya," katanya.
Diharapkan penempatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat dapat segera terwujud sehingga masyarakat Jawa Tengah dapat segera merasakan manfaatnya.
Kepala Bidang HAM Lista Widyastuti mengaku akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal HAM serta pada beberapa MPP Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Penempatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat pada MPP Kabupaten/Kota mendapat dukungan Direrktorat Jenderal HAM dan dalam surat dukungannya meminta untuk segera menindaklanjuti, mengingat permasalahan HAM di daerah semakin beragam dan berkembang.
Baca juga: Wow... sekarang ada layanan antar kondite notaris
Yuspahruddin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menjelaskan Pelayanan Komunikasi Masyarakat ada di Kantor Wilayah dan seluruh Unit Pelaksana Teknis.
Pengaduan masyarakat, lanjut Yuspahruddin, sebagian besar terkait penahanan ijazah yang dilakukan suatu perusahaan terhadap karyawannya.
"Kantor Wilayah Jawa Tengah pada tahun 2021 telah menyelesaikan sejumlah 50 aduan dan beberapa permasalahan sedang dilakukan kajian dan analisis," kata Yuspahruddin.
Yuspahruddin menambahkan Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang dilakukan Kantor Wilayah hendaknya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan layanan harus dapat diketahui masyarakat.
"Layanan ini harus dapat diketahui oleh masyarakat. Oleh karena itu lakukan sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan menempatkan Yankomas pada Mal Pelayanan Publik (MPP). Apalagi permasalahan HAM di daerah beragam," katanya.
Baca juga: Kemenkum HAM Jateng minta peningkatan razia alat elektronik di lapas
Baca juga: Kemenkumham Jateng presentasikan progres Pembangunan Zona Integritas
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi menambahkan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka penempatan Pos Yankomas pada Mal Pelayanan Publik.
Dukungan Direktorat Jenderal HAM dalam pembentukan Pelayanan Komunikasi Masyarakat disampaikan pula oleh Direktur Desiminasi dan Penguatan HAM Sri Kurniati Pane.
"Inovasi yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan menempatkan Pos Yankomas sebagai salah satu jenis layanan pada Mal Pelayanan Publik merupakan hal pertama yang dilakukan Kantor Wilayah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam menangani pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran HAM di wilayahnya," katanya.
Diharapkan penempatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat dapat segera terwujud sehingga masyarakat Jawa Tengah dapat segera merasakan manfaatnya.
Kepala Bidang HAM Lista Widyastuti mengaku akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal HAM serta pada beberapa MPP Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Penempatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat pada MPP Kabupaten/Kota mendapat dukungan Direrktorat Jenderal HAM dan dalam surat dukungannya meminta untuk segera menindaklanjuti, mengingat permasalahan HAM di daerah semakin beragam dan berkembang.
Baca juga: Wow... sekarang ada layanan antar kondite notaris