Temanggung (ANTARA) - Posko Gugus Pertembakauan yang dibuka Pemerintah Kabupaten Temanggung menerima aduan terkait jual beli tembakau yang merugikan masyarakat, kata Bupati Temanggung M. Al Khadziq.

Khadziq di Temanggung, Selasa, mengatakan kalau ada praktik pertembakauan yang merugikan nanti bisa melaporkan kepada Gugus Pertembakauan, karena dunia pertembakauan ini sering ada praktik yang merugikan antara satu dengan lainnya.

"Silakan masyarakat melapor kalau ada keluhan atau ada praktik yang merugikan, baik dari kalangan petani, pedagang, grader maupun pabrik," ujarnya.

Baca juga: Gugus tugas pertembakauan Temanggung libatkan polisi dan jaksa

Ia meminta petani menjual tembakau rajangan keringnya kepada pedagang yang jujur dan bertanggung jawab.

"Jangan mau kalau pedagang minta 'angetan' (potongan timbangan). Jual saja pada pedagang yang jujur. Tawar menawar harga saja, kalau mau langsung dibayar," tuturnya.

Ketua Gugus Pertembakauan Kabupaten Temanggung yang juga Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung Sri Haryanto mengatakan Posko Gugus Pertembakauan didirikan di Gedung eks Kawedanan Parakan.

Pelayanan aduan di posko tersebut dibuka pada hari Senin sampai dengan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Ia menuturkan masyarakat bisa datang langsung atau lewat telepon di nomor 0855 4064 4903 ketika ada keluhan atau aduan yang akan disampaikan ke Gugus Pertembakauan.

"Gugus Pertembakauan akan menampung aduan dan masukan yang kemudian akan dibahas oleh tim dan akan dirumuskan solusi pemecahannya," ujarnya.

Berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Temanggung, luas tanaman tembakau di wilayah ini pada 2021 mencapai 18.519 hektare tersebar di 19 kecamatan.

Baca juga: Sekjen APTI sebut Temanggung barometer pertembakauan Indonesia
Baca juga: APTI: Tantangan sektor pertembakauan semakin berat

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024