Boyolali (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali rutin melaksanakan patroli yustisi di sejumlah titik di wilayahnya pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga tanggal 2 Agustus mendatang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Boyolali Sunarno di Boyolali, Kamis, mengatakan bahwa patroli yustisi ini untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Pemerintah kabupaten setempat, kata Sunarno, mempunyai kebijakan Gerakan Boyolali di Rumah Saja setiap hari Minggu. Gerakan ini untuk menekan laju angka kasus COVID-19 di daerah ini.
Baca juga: Muhammadiyah ajak masyarakat perketat prokes demi memutus penularan
Meskipun daerah ini masuk dalam PPKM level 3, menurut dia, dari hasil pantauan masyarakat sudah makin sadar dan mematuhi aturan tersebut, termasuk warung-warung makan dengan adanya pelonggaran-pelonggaran pada masa PPKM.
"Kami rutin melakukan patroli prokes untuk menekan laju penambahan kasus COVID aktif di Boyolali yang dinilai masih cukup tinggi," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah yang memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021, salah satu aturan menyebutkan bahwa masyarakat dapat makan di tempat namun waktunya maksimal hanya 20 menit.
Ditegaskan pula bahwa aturan tersebut tetap dilaksanakan oleh sebagian besar pemilik warung makan di Boyolali untuk menjaga prokes guna mencegah meluasnya penularan COVID-19.
Menurut Dwi Jayadi (40), pemilik warung makan di kawasan Jalan Pisang, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, penerapan aturan waktu makan selama 20 menit di warungnya tetap diberlakukan.
Menurut dia, warung makan soto miliknya pada daftar menu sudah terpasang beberapa tulisan yang berisi imbauan kepada pengunjung untuk menghabiskan makanan dalam tempo 20 menit.
Pengunjung warung, kata dia, bisa mematuhi aturan tersebut guna menekan penyebaran COVID-19.
"Kami meminta maaf kepada pelanggan untuk menjaga jarak mengikuti prokes," katanya.
Pelanggan warung miliknya, kata dia, selama ini belum ada yang mengeluhkan aturan tersebut, terlebih warungnya menyajikan makanan terbilang butuh waktu lama dalam menyiapkan makanan untuk pelanggan. Namun, hal tersebut tetap dipatuhi oleh pelanggan demi menjaga prokes.
Baca juga: Bersinggungan banyak orang, pengemudi ojek daring didorong jadi agen prokes
Baca juga: Kades mengadu soal kesulitan ajak warga taati prokes
Kepala Satpol PP Kabupaten Boyolali Sunarno di Boyolali, Kamis, mengatakan bahwa patroli yustisi ini untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Pemerintah kabupaten setempat, kata Sunarno, mempunyai kebijakan Gerakan Boyolali di Rumah Saja setiap hari Minggu. Gerakan ini untuk menekan laju angka kasus COVID-19 di daerah ini.
Baca juga: Muhammadiyah ajak masyarakat perketat prokes demi memutus penularan
Meskipun daerah ini masuk dalam PPKM level 3, menurut dia, dari hasil pantauan masyarakat sudah makin sadar dan mematuhi aturan tersebut, termasuk warung-warung makan dengan adanya pelonggaran-pelonggaran pada masa PPKM.
"Kami rutin melakukan patroli prokes untuk menekan laju penambahan kasus COVID aktif di Boyolali yang dinilai masih cukup tinggi," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah yang memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021, salah satu aturan menyebutkan bahwa masyarakat dapat makan di tempat namun waktunya maksimal hanya 20 menit.
Ditegaskan pula bahwa aturan tersebut tetap dilaksanakan oleh sebagian besar pemilik warung makan di Boyolali untuk menjaga prokes guna mencegah meluasnya penularan COVID-19.
Menurut Dwi Jayadi (40), pemilik warung makan di kawasan Jalan Pisang, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, penerapan aturan waktu makan selama 20 menit di warungnya tetap diberlakukan.
Menurut dia, warung makan soto miliknya pada daftar menu sudah terpasang beberapa tulisan yang berisi imbauan kepada pengunjung untuk menghabiskan makanan dalam tempo 20 menit.
Pengunjung warung, kata dia, bisa mematuhi aturan tersebut guna menekan penyebaran COVID-19.
"Kami meminta maaf kepada pelanggan untuk menjaga jarak mengikuti prokes," katanya.
Pelanggan warung miliknya, kata dia, selama ini belum ada yang mengeluhkan aturan tersebut, terlebih warungnya menyajikan makanan terbilang butuh waktu lama dalam menyiapkan makanan untuk pelanggan. Namun, hal tersebut tetap dipatuhi oleh pelanggan demi menjaga prokes.
Baca juga: Bersinggungan banyak orang, pengemudi ojek daring didorong jadi agen prokes
Baca juga: Kades mengadu soal kesulitan ajak warga taati prokes