Kudus (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Jawa Tengah, mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2021 mencapai Rp802 miliar dari rencana penerimaan pajak selama setahun sebesar Rp1,24 triliun.

"Dengan capaian tersebut, KPP Pratama Kudus menjadi yang tertinggi realisasinya untuk periode Januari hingga Juli 2021 dibandingkan 17 KPP Pratama lainnya," kata Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho di Kudus, Selasa.

Ia mengungkapkan dari target penerimaan sebesar Rp1,24 triliun, meliputi target penerimaan pajak daerah untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PBB P3 (perkebunan, perhutanan, dan pertambangan) serta bea materai.

Baca juga: Warga Kudus dapat keringanan bayar PBB

Dari pos penerimaan tersebut, kata dia, sumbangan tertinggi dari penerimaan pajak dari PPh, kemudian disusul PPN, PBB, serta pos penerimaan bea materai.

Adanya sisa waktu lima bulan akan dioptimalkan agar realisasi penerimaan bisa mendekati target, karena untuk mencapai 100 persen diakui sulit di tengah masa pandemi yang kondisi perekonomian masyarakatnya juga terdampak.

"Kami tetap akan berupaya memenuhi target dengan menyurati penunggak pajak serta mengingatkannya agar segera membayar melalui whatsapp dan telepon agar tidak terkena denda," ujarnya.

Pemerintah juga memberikan insentif dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hingga Desember 2021. Di antaranya PPh Pasal 21 karyawan diperpanjang sampai Desember 2021 untuk semua sektor dan PPh UMKM untuk semua sektor. Selain itu, ada juga tiga jenis insentif yang diperpanjang, namun hanya diperuntukkan untuk sektor-sektor terpilih.

Kalaupun upaya persuasif hingga pemberitahuan lewat surat tidak direspons, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pemblokiran rekening tabungan wajib pajak.

Nantinya, kata dia, KPP Pratama Kudus akan menjalin kerja sama dengan bank dalam pemblokiran rekening. Sedangkan pembukaan blokir harus melunasi hutang pajaknya terlebih dahulu.

Terkait dengan kepatuhan wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sudah mencapai 83,97 persen dari jumlah wajib pajak sebanyak 54.481 orang. 

Baca juga: DJP Jateng II sita aset senilai Rp4 miliar di Purwokerto
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024