Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, siap memberikan stimulus untuk dunia usaha maupun masyarakat umum melalui relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19 dengan melakukan pengajuan permohonan kepada pemda setempat.

"Silakan mengajukan pengurangan atau keberatan pembayaran PBB, nantinya akan kami proses untuk memastikan pemohonnya benar-benar terkena dampak atau tidak. Bagi pelaku usaha bisa dilihat dari neraca keuangannya apakah mengalami kerugian atau tidak," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Kamis.

Jika dari verifikasi tersebut diketahui terdampak pandemi, pengurangan atau pemotongan pajak yang bisa diberikan maksimal sebesar 50 persen dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Sebaliknya, jika masih mendapatkan keuntungan maka permohonannya ditolak.

Hingga kini, insentif pajak yang diberikan Pemkab Kudus itu sudah banyak yang mengajukan. Pemohon tidak hanya dari institusi, melainkan pribadi juga bisa mengajukan keberatan atau pengurangan pajak bumi dan bangunan.

Ia mengakui banyak sektor usaha di Kabupaten Kudus yang sangat terdampak pandemi COVID-19, terutama saat ada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilanjutkan dengan PPKM level 4 hingga beberapa hari mendatang.

Sektor usaha yang jelas terdampak dan pemasukan untuk daerah juga merosot, yakni sektor perhotelan, restoran dan hiburan.

Target PBB tahun ini juga akan dievaluasi saat pembahasan APBD perubahan 2021, apakah akan dinaikkan atau justru diturunkan dari target sebelumnya sebesar Rp25,5 miliar. Sedangkan realisasinya hingga kini baru Rp11,6 miliar.

"Jika realisasinya hingga bulan Agustus 2021 belum sesuai target, bisa saja akan ada evaluasi target. Sebaliknya, jika sesuai target bisa dinaikkan," ujarnya. ***1***

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024