Semarang (ANTARA) - Polisi menyegel dua perusahaan di kawasan industri Gatot Subroto, Semarang, Jawa Tengah, yang melanggar ketentuan dalam PPKM darurat, setelah polisi menginspeksi langsung ke sejumlah perusahaan di sana. 

Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi.Irwan Anwar, di Semarang, Kamis, mengatakan, "Ada kerumunan saat jam istirahat, jam operasional tidak sesuai dengan aturan PPKM, pekerja yang masuk lebih dari 50 persen."

Polisi memasang garis polisi di pintu gerbang serta tempat-tempat di dua perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat.

Kedua perusahaan yang ditindak itu adalah PT Samwoon Busana Indonesia dan PT Star Alliance Intimates.

Selain meningak kedua perusahaan itu, polisi juga membubarkan pedagang kaki lima yang memggelar "pasar tiban" di depan perusahaan.

Dalam inspeksi itu, petugas juga mendapati perusahaan yang sudah menaati aturan PPKM darurat yang tetap menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan maksimal 50 persen pekerja yang masuk ke pabrik.

Baca juga: Kapolresta Banyumas: Perusahaan langgar PPKM darurat bakal ditindak

Baca juga: Masa PPKM Darurat, Kapolda: Ada 52 titik penyekatan di Jateng

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024