Purwokerto (ANTARA) - Seorang warga Desa Gandatapa, Darsiti (49) mengembalikan aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berupa satu bidang tanah yang selama ini dikelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria.
Pengembalian aset tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis, yang dihadiri Bupati Banyumas Achmad Husein, Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono, Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan, sejumlah pejabat Pemkab Banyumas, pejabat Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyumas, serta pejabat Perumdam Tirta Satria.
Dalam kesempatan itu, Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan penyerahan aset tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Kejari Purwokerto terhadap salah satu bidang aset di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, yang terdapat sumber air tanahnya dan telah dimanfaatkan oleh Perumdam/PDAM Tirta Satria sejak tahun 1984.
Baca juga: Tempati tanah tanpa izin, seorang warga laporkan Perumdam Tirta Satria ke Polresta Banyumas
Baca juga: Pertamina Cilacap-Perumdam Tirta Wijaya sepakat perbarui kerja sama
"Ada permintaan LO (Legal Opinion/pendapat hukum) dari Perumdam kepada kami. Setelah kami telaah, kami lakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan, kami belum sampai pada kesimpulan adanya perbuatan melawan hukum, apakah itu melawan hukum yang bersifat korupsi, perdata, tata usaha negara, maupun pidana lainnya," tutur-nya.
Dalam hal ini, tanah seluas 190 meter persegi yang selama ini dikelola Perumdam Tirta Satria, telah diklaim sebagai milik perorangan dengan diterbitkannya sertifikat hak milik atas nama Darsiti.
Akan tetapi setelah dilakukan mediasi, ada iktikad baik dari Darsiti untuk mengembalikan aset berupa tanah tersebut kepada Pemkab Banyumas.
"Jadi, saya sangat mengapresiasi kelapangan hati dari Bu Darsiti. Bahwa dari mediasi tersebut, Bu Darsiti bersedia dan dengan ikhlas melepaskan segala hak yang timbul nantinya atas tanah tersebut, sehingga penyelidikan yang kami lakukan, belum sampai ke kesimpulan, dan penyelidikan pun kami tutup," kata Kajari.
Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein memberikan apresiasi kepada Kejari Purwokerto yang telah bekerja dengan sangat luar biasa dalam waktu yang singkat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dia juga mengapresiasi keikhlasan Darsiti beserta keluarga, sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan makmur.
"Semuanya merasa bahagia, semuanya merasa beruntung, dan tidak menjadi masalah lagi. Masyarakat bisa mengetahui dan merasa tenang terhadap suplai serta distribusi air minum Perumdam Tirta Satria," tutur-nya.
Saat ditemui wartawan usai acara, Bupati mengaku bersyukur permasalahan tersebut telah selesai, sehingga aset sudah kembali ke Pemkab Banyumas. "Aset sudah kembali dan tidak tidak ada proses hukum lebih lanjut," ucap-nya.
Saat ditanya kelanjutan kasus yang dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, dia mempersilakan Darsiti untuk menjelaskannya lebih lanjut kepada wartawan.
Terkait dengan pertanyaan tersebut, Darsiti mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk mencabut laporan ke Polresta Banyumas itu.
"Pencabutannya per hari ini (6/5). Laporan kami baru pengaduan, sudah ada pemeriksaan dua kali. Kami sekeluarga sudah mengikhlaskan semuanya, atas berkah Ramadhan ini semoga menjadi amal jariyah," ujarnya.
Baca juga: Bupati Banyumas minta Perumdam Tirta Satria bikin terobosan
Pengembalian aset tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis, yang dihadiri Bupati Banyumas Achmad Husein, Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono, Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan, sejumlah pejabat Pemkab Banyumas, pejabat Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyumas, serta pejabat Perumdam Tirta Satria.
Dalam kesempatan itu, Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan penyerahan aset tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Kejari Purwokerto terhadap salah satu bidang aset di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, yang terdapat sumber air tanahnya dan telah dimanfaatkan oleh Perumdam/PDAM Tirta Satria sejak tahun 1984.
Baca juga: Tempati tanah tanpa izin, seorang warga laporkan Perumdam Tirta Satria ke Polresta Banyumas
Baca juga: Pertamina Cilacap-Perumdam Tirta Wijaya sepakat perbarui kerja sama
"Ada permintaan LO (Legal Opinion/pendapat hukum) dari Perumdam kepada kami. Setelah kami telaah, kami lakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan, kami belum sampai pada kesimpulan adanya perbuatan melawan hukum, apakah itu melawan hukum yang bersifat korupsi, perdata, tata usaha negara, maupun pidana lainnya," tutur-nya.
Dalam hal ini, tanah seluas 190 meter persegi yang selama ini dikelola Perumdam Tirta Satria, telah diklaim sebagai milik perorangan dengan diterbitkannya sertifikat hak milik atas nama Darsiti.
Akan tetapi setelah dilakukan mediasi, ada iktikad baik dari Darsiti untuk mengembalikan aset berupa tanah tersebut kepada Pemkab Banyumas.
"Jadi, saya sangat mengapresiasi kelapangan hati dari Bu Darsiti. Bahwa dari mediasi tersebut, Bu Darsiti bersedia dan dengan ikhlas melepaskan segala hak yang timbul nantinya atas tanah tersebut, sehingga penyelidikan yang kami lakukan, belum sampai ke kesimpulan, dan penyelidikan pun kami tutup," kata Kajari.
Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein memberikan apresiasi kepada Kejari Purwokerto yang telah bekerja dengan sangat luar biasa dalam waktu yang singkat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dia juga mengapresiasi keikhlasan Darsiti beserta keluarga, sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan makmur.
"Semuanya merasa bahagia, semuanya merasa beruntung, dan tidak menjadi masalah lagi. Masyarakat bisa mengetahui dan merasa tenang terhadap suplai serta distribusi air minum Perumdam Tirta Satria," tutur-nya.
Saat ditemui wartawan usai acara, Bupati mengaku bersyukur permasalahan tersebut telah selesai, sehingga aset sudah kembali ke Pemkab Banyumas. "Aset sudah kembali dan tidak tidak ada proses hukum lebih lanjut," ucap-nya.
Saat ditanya kelanjutan kasus yang dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, dia mempersilakan Darsiti untuk menjelaskannya lebih lanjut kepada wartawan.
Terkait dengan pertanyaan tersebut, Darsiti mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk mencabut laporan ke Polresta Banyumas itu.
"Pencabutannya per hari ini (6/5). Laporan kami baru pengaduan, sudah ada pemeriksaan dua kali. Kami sekeluarga sudah mengikhlaskan semuanya, atas berkah Ramadhan ini semoga menjadi amal jariyah," ujarnya.
Baca juga: Bupati Banyumas minta Perumdam Tirta Satria bikin terobosan