Batang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang, Jawa Tengah membuka posko layanan pengaduan tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sebagai upaya melindungi hak-hak pekerja di perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Suprapto di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa pemkab berkomitmen melindungi hak-hak pekerja dalam memperoleh THR Lebaran 2021, bahkan Bupati Batang akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
"Hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan pembayaran THR. Artinya, perusahaan siap memberikan hak pekerja yaitu membayar THR Lebaran," katanya.
Ia mengatakan berdasar regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja, pembayaran THR Lebaran harus diberikan pekerja paling lambat H-7.
Soal besaran THR, kata dia, akan menyesuaikan dengan masa kerja masing-masing karyawan, misal pekerja masih satu bulan, akan mendapat THR 1/12 dikali upah sebulan.
"Jadi, untuk para pekerja yang sudah satu tahun bekerja akan mendapat THR satu kali upah," kata Suprapto.
Suprapto mengatakan untuk melindungi para pekerja, pihaknya akan minta pada perusahaan berkomitmen untuk membayar hak pekerja, yaitu THR Lebaran.
"Kami minta perusahaan komitmen, demikian pula bagi pekerja yang tidak mendapat haknya bisa melaporkan ke posko agar secepatnya ditindaklanjuti," katanya.
Menurut dia, saat ini jumlah perusahaan yang terdaftar di Disnaker Batang sebanyak 389 perusahaan dengan 27.308 pekerja.
"Namun, hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atau penundaan pembayaran THR. Jadi kami menganggap semua perusahaan siap membayarkan THR kepada pekerjanya," katanya.
Baca juga: Perusahaan di Kudus diminta bayarkan THR secara penuh
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Suprapto di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa pemkab berkomitmen melindungi hak-hak pekerja dalam memperoleh THR Lebaran 2021, bahkan Bupati Batang akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
"Hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan pembayaran THR. Artinya, perusahaan siap memberikan hak pekerja yaitu membayar THR Lebaran," katanya.
Ia mengatakan berdasar regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja, pembayaran THR Lebaran harus diberikan pekerja paling lambat H-7.
Soal besaran THR, kata dia, akan menyesuaikan dengan masa kerja masing-masing karyawan, misal pekerja masih satu bulan, akan mendapat THR 1/12 dikali upah sebulan.
"Jadi, untuk para pekerja yang sudah satu tahun bekerja akan mendapat THR satu kali upah," kata Suprapto.
Suprapto mengatakan untuk melindungi para pekerja, pihaknya akan minta pada perusahaan berkomitmen untuk membayar hak pekerja, yaitu THR Lebaran.
"Kami minta perusahaan komitmen, demikian pula bagi pekerja yang tidak mendapat haknya bisa melaporkan ke posko agar secepatnya ditindaklanjuti," katanya.
Menurut dia, saat ini jumlah perusahaan yang terdaftar di Disnaker Batang sebanyak 389 perusahaan dengan 27.308 pekerja.
"Namun, hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atau penundaan pembayaran THR. Jadi kami menganggap semua perusahaan siap membayarkan THR kepada pekerjanya," katanya.
Baca juga: Perusahaan di Kudus diminta bayarkan THR secara penuh