Batang buka posko pengaduan THR Lebaran
Sabtu, 24 April 2021 17:33 WIB
Pekerja di Industri Tekstil PT Subah Spining Millis Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sedang melakukan pemeintalan benang. ANTARA/Kutnadi
Batang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang, Jawa Tengah membuka posko layanan pengaduan tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sebagai upaya melindungi hak-hak pekerja di perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Suprapto di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa pemkab berkomitmen melindungi hak-hak pekerja dalam memperoleh THR Lebaran 2021, bahkan Bupati Batang akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
"Hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan pembayaran THR. Artinya, perusahaan siap memberikan hak pekerja yaitu membayar THR Lebaran," katanya.
Ia mengatakan berdasar regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja, pembayaran THR Lebaran harus diberikan pekerja paling lambat H-7.
Soal besaran THR, kata dia, akan menyesuaikan dengan masa kerja masing-masing karyawan, misal pekerja masih satu bulan, akan mendapat THR 1/12 dikali upah sebulan.
"Jadi, untuk para pekerja yang sudah satu tahun bekerja akan mendapat THR satu kali upah," kata Suprapto.
Suprapto mengatakan untuk melindungi para pekerja, pihaknya akan minta pada perusahaan berkomitmen untuk membayar hak pekerja, yaitu THR Lebaran.
"Kami minta perusahaan komitmen, demikian pula bagi pekerja yang tidak mendapat haknya bisa melaporkan ke posko agar secepatnya ditindaklanjuti," katanya.
Menurut dia, saat ini jumlah perusahaan yang terdaftar di Disnaker Batang sebanyak 389 perusahaan dengan 27.308 pekerja.
"Namun, hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atau penundaan pembayaran THR. Jadi kami menganggap semua perusahaan siap membayarkan THR kepada pekerjanya," katanya.
Baca juga: Perusahaan di Kudus diminta bayarkan THR secara penuh
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Suprapto di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa pemkab berkomitmen melindungi hak-hak pekerja dalam memperoleh THR Lebaran 2021, bahkan Bupati Batang akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
"Hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan pembayaran THR. Artinya, perusahaan siap memberikan hak pekerja yaitu membayar THR Lebaran," katanya.
Ia mengatakan berdasar regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja, pembayaran THR Lebaran harus diberikan pekerja paling lambat H-7.
Soal besaran THR, kata dia, akan menyesuaikan dengan masa kerja masing-masing karyawan, misal pekerja masih satu bulan, akan mendapat THR 1/12 dikali upah sebulan.
"Jadi, untuk para pekerja yang sudah satu tahun bekerja akan mendapat THR satu kali upah," kata Suprapto.
Suprapto mengatakan untuk melindungi para pekerja, pihaknya akan minta pada perusahaan berkomitmen untuk membayar hak pekerja, yaitu THR Lebaran.
"Kami minta perusahaan komitmen, demikian pula bagi pekerja yang tidak mendapat haknya bisa melaporkan ke posko agar secepatnya ditindaklanjuti," katanya.
Menurut dia, saat ini jumlah perusahaan yang terdaftar di Disnaker Batang sebanyak 389 perusahaan dengan 27.308 pekerja.
"Namun, hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atau penundaan pembayaran THR. Jadi kami menganggap semua perusahaan siap membayarkan THR kepada pekerjanya," katanya.
Baca juga: Perusahaan di Kudus diminta bayarkan THR secara penuh
Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Batang kampanyekan tentang pemenuhan gizi seimbang cetak generasi emas
10 February 2026 15:55 WIB
Pemkab Batang - PLTU tingkatkan kemampuan teknis nelayan perbaiki mesin kapal
10 February 2026 8:04 WIB
Pemprov Jateng alokasikan anggaran pengerukan pendangkalan muara sungai Batang
07 February 2026 13:31 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
PLN resmikan HSSE Center, wujudkan operasi distribusi yang green, smart dan resilien
15 February 2026 16:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan manfaat program ke nelayan Demak
13 February 2026 17:08 WIB
Disnakertrans Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan perkuat sinergi, serahkan santunan ke ahli waris pekerja
12 February 2026 18:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim JKM ke ahli waris marbot dan pengurus masjid
12 February 2026 18:11 WIB
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan bersama DMI lindungi penggiat masjid dan musala
11 February 2026 23:15 WIB
PT Semen Gresik gelar safety challenge dalam rangka Bulan K3 Nasional 2026
11 February 2026 13:24 WIB
Pemkab Batang - PLTU tingkatkan kemampuan teknis nelayan perbaiki mesin kapal
10 February 2026 8:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan - Dinsos Jateng perkuat perlindungan bagi pekerja rentan
28 January 2026 22:39 WIB
Wabup Banyumas: BPJS Ketenagakerjaan berikan perlindungan nyata bagi pekerja informal
28 January 2026 16:46 WIB