Kudus, Jateng (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta perusahaan di daerah itu untuk tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya secara penuh karena sangat dibutuhkan saat masa pandemi COVID-19.

"Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang kami terima 13 April 2021, meminta perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja secara penuh. Kalaupun tidak bisa memenuhi wajib menyampaikan laporan," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Agus Juanto di Kudus, Rabu.

Ia menyampaikan bagi perusahaan yang memberikan THR bertahap, maka harus ada kesepakatan dengan pekerja dan menyampaikan laporan keuangan secara terbuka bahwa keuangan perusahaan tidak memungkinkan pemberian THR secara penuh.

Baca juga: Perusahaan dilarang angsur pembayaran THR

Untuk menindaklanjuti surat edaran Kemenaker tersebut, kata dia, Disnas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus sudah memberikan surat edaran terhadap 150 perusahaan di Kabupaten Kudus terkait kewajibannya memenuhi hak pekerja agar diberikan tujuh hari sebelum Lebaran.

Pekerja yang berhak mendapatkan THR, di antaranya pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sementara pekerja masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proposional sesuai masa kerja.

Pada tahun 2020, tercatat ada delapan perusahaan yang memberikan THR pegawai bertahap. Sedangkan tahun ini mereka dipantau kembali.

Masing-masing perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran THR kepada Disnas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus.

Adapun besarnya upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2021 di Kabupaten Kudus sebesar Rp2.290.995,33 per bulan, demikian Agus Juanto.

Baca juga: Dinperinaker Pekalongan pastikan pemberian THR berjalan lancar
Baca juga: Bupati Batang minta THR karyawan diberikan sesuai regulasi

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024