Bupati Batang minta THR karyawan diberikan sesuai regulasi
Selasa, 20 April 2021 17:36 WIB
Ilustrasi - Bupati Batang Wihaji mengamati proses pemintalan benang di industri tekstil PT Subah Spining Millis. (ANTARA/Kutnadi)
Batang (ANTARA) - Bupati Batang Wihaji minta kepada para perusahaan agar tunjangan hari raya yang diberikan kepada karyawannya sesuai dengan regulasi atau peraturan ketenagakerjaan.
"Ini catatan penting, apa pun jenis perusahaannya harus memberikan THR karyawannya. Saya minta perusahaan mengikuti anjuran pemerintah untuk memberikan hak karyawan atau aturan lain yang berkenaan dengan tenagakerjaan," katanya di Batang, JawaTengah, Selasa.
Ia mengatakan bagi perusahaan yang masih dalam kondisi pailit ataupun kurang sehat maka harus terbuka dan ada komunikasi yang baik dengan para karyawannya.
Pemilik perusahaan, kata dia, harus menjelaskan kondisi yang sebenarnya kepada karyawannya agar tidak menimbulkan konflik.
"Saya kira jika ada penjelasan dengan komunikasi yang baik dari perusahaan maka karyawan bisa menyadarinya," katanya.
Selain itu, perusahaan perlu berkomunikasi dengan pihak tripartit, yaitu serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah agar bisa dirumuskan dan memutuskan jalan keluar yang sedang dihadapi perusahaan yang sedang pailit.
Compliance and HSE Head PT Batang Apparel Indonesia Zaenal Abidin mengatakan meski perusahaannya baru beroperasi enam bulan, pihaknya akan memberikan THR sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
"Perusahaan memang baru berdiri di tengah masa pandemi atau sekitar enam bulan sehingga otomatis penghitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai peraturan. THR akan kami berikan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran 2021," katanya.
"Ini catatan penting, apa pun jenis perusahaannya harus memberikan THR karyawannya. Saya minta perusahaan mengikuti anjuran pemerintah untuk memberikan hak karyawan atau aturan lain yang berkenaan dengan tenagakerjaan," katanya di Batang, JawaTengah, Selasa.
Ia mengatakan bagi perusahaan yang masih dalam kondisi pailit ataupun kurang sehat maka harus terbuka dan ada komunikasi yang baik dengan para karyawannya.
Pemilik perusahaan, kata dia, harus menjelaskan kondisi yang sebenarnya kepada karyawannya agar tidak menimbulkan konflik.
"Saya kira jika ada penjelasan dengan komunikasi yang baik dari perusahaan maka karyawan bisa menyadarinya," katanya.
Selain itu, perusahaan perlu berkomunikasi dengan pihak tripartit, yaitu serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah agar bisa dirumuskan dan memutuskan jalan keluar yang sedang dihadapi perusahaan yang sedang pailit.
Compliance and HSE Head PT Batang Apparel Indonesia Zaenal Abidin mengatakan meski perusahaannya baru beroperasi enam bulan, pihaknya akan memberikan THR sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
"Perusahaan memang baru berdiri di tengah masa pandemi atau sekitar enam bulan sehingga otomatis penghitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai peraturan. THR akan kami berikan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran 2021," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Batang kampanyekan tentang pemenuhan gizi seimbang cetak generasi emas
10 February 2026 15:55 WIB
Pemkab Batang - PLTU tingkatkan kemampuan teknis nelayan perbaiki mesin kapal
10 February 2026 8:04 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
PLN resmikan HSSE Center, wujudkan operasi distribusi yang green, smart dan resilien
15 February 2026 16:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan manfaat program ke nelayan Demak
13 February 2026 17:08 WIB
Disnakertrans Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan perkuat sinergi, serahkan santunan ke ahli waris pekerja
12 February 2026 18:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim JKM ke ahli waris marbot dan pengurus masjid
12 February 2026 18:11 WIB
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan bersama DMI lindungi penggiat masjid dan musala
11 February 2026 23:15 WIB
PT Semen Gresik gelar safety challenge dalam rangka Bulan K3 Nasional 2026
11 February 2026 13:24 WIB
Pemkab Batang - PLTU tingkatkan kemampuan teknis nelayan perbaiki mesin kapal
10 February 2026 8:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan - Dinsos Jateng perkuat perlindungan bagi pekerja rentan
28 January 2026 22:39 WIB
Wabup Banyumas: BPJS Ketenagakerjaan berikan perlindungan nyata bagi pekerja informal
28 January 2026 16:46 WIB