Solo (ANTARA) - Tim Sparta Polres Kota Surakarta menahan lima warga yang terlibat kasus judi dadu dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kelurahan Gadekan Kecamatan Jebres Solo, Minggu.

Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Sabhara Kompol Sutoyo, kelima warga tersebut selain terlibat judi dadu juga sedang mengonsumsi minuman keras, di Gandekan, Jebres, kota Surakarta, sekitar pukul 01.00 WIB, dan kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.

Sutoyo menjelaskan kelima warga tersebut inisial P (55), warga Boro RT 02/ RW 05, Jagalan, Jebres, Solo, juga selaku bandar judi, dan empat pemasang, yakni inisial TL (53), S (50), JN (39), serta WP (40) kini menjalani pemeriksaan, dan ditahan di Mapolres Surakarta.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kelima warga judi tersebut berupa uang tunai Rp1.027.000, satu) buah paito, tiga set mata dadu, tiga buah tempurung kelapa atau batok, satu buah telepon genggam merk Samsung, satu buah dompet kulit warna hitam, satu botol air mineral isi 600 mililiter berisi minuman keras ciu.

Sutoyo menyampaikan peristiwa tersebut berawal dari Tim Sparta Polresta Surakarta saat melaksanakan patroli wilayah yang dipimpin oleh Kanit Dalmas Iptu Broto. Dalam pelaksanaan kegiatan patroli tersebut Tim Sparta mendapat aduan masyarakat dari Call Center, menyebutkan, di wilayah Gandekan Jebres sedang berlangsung judi dadu.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut, kata Sutoyo, Tim Sparta langsung bergerak menindaklanjuti aduan tersebut menuju titik lokasinya dari pelapor. Setelah tiba di lokasi, ternyata benar sedang terjadi perjudian jenis dadu.
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025