Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung menahan empat orang perusuh saat unjuk rasa di Kabupaten Temanggung yang merusak pintu gerbang DPRD setempat.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Rabu, menyampaikan keempat perusuh berinisial FZ (32), SY (31), AS (26), dan IM (30) itu ditangkap di rumahnya masing-masing.
FZ adalah seorang perangkat Desa Tlogopucang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung; SY warga Desa Tawangsari, Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung; AS warga Desa Gondosuli Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung; dan IM warga Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.
Ia menuturkan mereka melakukan perusakan pintu gerbang DPRD Kabupaten Temanggung dengan cara mendorong pintu gerbang utama dengan tenaga bersama.
"Pada unjuk rasa 1 September 2025, terjadi perusakan pintu gerbang utama Kantor DPRD Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh beberapa orang yang sedang mengikuti unjuk rasa dengan cara mendorong secara bersama-sama, sehingga mengakibatkan pintu gerbang kantor tersebut roboh," katanya.
Ia menuturkan atas kejadian tersebut, pihak DPRD Kabupaten Temanggung mengalami kerugian sekitar 17.500.000.
Pasal yang disangkakan pada para tersangka yakni tindak pidana kekerasan terhadap barang subsider perusakan sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Baca juga: Peringatan Hari Buruh di Temanggung tanpa demo

