Wonosobo (ANTARA) - Kepolisian Resor (polres) Wonosobo, Jawa Tengah, menahan dua orang pembuat dan pengedar uang palsu berinisial S dan BW yang merupakan warga Kabupaten Cilacap.
Kapolres Wonosobo AKBP Kasim Akbar Bantilan di Wonosobo, Rabu, menyampaikan hasil pengungkapan, petugas mengamankan sisa uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 sebanyak Rp13,4 juta dan alat-alat untuk membuat uang palsu.
Menurut dia, pengungkapan ini berawal dari tersangka S tertangkap mengedarkan uang palsu di Pasar Kertek, Kabupaten Wonosobo (4/9).
"Petugas mengamankan sebanyak 109 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 50 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu yang belum sempat diedarkan para pelaku," katanya.
Baca juga: BI minimalisasi peredaran uang palsu
Selain itu, juga diamankan barang bukti alat pembuat uang palsu seperti printer, sablon, cat, dan kertas.
"Pasal yang kita kenakan yaitu terkait dengan pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," katanya.
Menurut dia, para pelaku yang diancam hukuman 15 tahun penjara ini merupakan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Banyumas dan Wonosobo sejak awal tahun 2025.
Bahkan, istri salah satu pelaku saat ini juga ditahan di Polres Purbalingga dengan kasus yang sama.
Baca juga: Polres Pemalang-ungkap penipuan berkedok penggandaan uang
Baca juga: Polisi minta warga Jepara waspadai peredaran uang palsu
Baca juga: Polres Salatiga ringkus penjual uang palsu asal Purwokerto

