Pemerintah pastikan cuti dibayar dalam PP Pengupahan terbaru
Tangkapan layar - Direktur Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani dalam dalam dialog virtual Kemnaker yang dipantau dari Jakarta pada Selasa (2/3/2021) ANTARA/Prisca Triferna
"Cuti dan melaksanakan hak istirahatnya itu semua dibayar," tegas Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Dinar dalam dialog virtual Kemnaker yang dipantau dari Jakarta pada Selasa.
Dinar menegaskan bahwa dalam aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dijelaskan pada Pasal 40 Ayat 1 bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan.
Namun, di ayat 2 dijelaskan bahwa ketentuan itu tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya dan menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya.
Situasi itu juga menjamin ketika pekerja sudah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan, tapi pengusaha tidak memperkerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Terkait alasan berhalangan, PP itu memastikan pekerja yang sakit hingga tidak dapat bekerja, pekerja perempuan yang merasa sakit di hari pertama kedua masa haid, pekerja yang menikah atau menikahkan anaknya, melakukan khitan anak, pembaptisan anak, istri melahirkan atau keguguran, keluarga meninggal dunia akan tetap mendapatkan haknya.
Hak waktu istirahat atau cuti yang dimaksud adalah hak cuti mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang, istirahat sebelum dan sesudah melahirkan atau istirahat karena mengalami keguguran kandungan.
Pemberlakuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diterbitkan pada akhir Februari 2021 bersama 44 PP turunan UU Cipta Kerja yang lain, resmi menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Meski PP Nomor 78 itu dicabut, substansi isinya banyak yang dimasukkan kembali ke PP Nomor 36 Pengupahan," tegas Dinar.
Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bank Jateng Jakarta jalin kerja sama dengan IKKG perluas akses layanan perbankan
11 February 2026 14:43 WIB
Kemenimipas dan LKBN ANTARA perkuat kerja sama imigrasi dan pemasyarakatan
07 February 2026 18:52 WIB
Presiden Prabowo, petinggi Embraer diskusi bahas teknologi industri penerbangan
03 February 2026 9:11 WIB
BPJS Ketenagakerjaan - Dinsos Jateng perkuat perlindungan bagi pekerja rentan
28 January 2026 22:39 WIB
BPJS Kesehatan Surakarta jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar
27 January 2026 18:31 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
PLN resmikan HSSE Center, wujudkan operasi distribusi yang green, smart dan resilien
15 February 2026 16:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan manfaat program ke nelayan Demak
13 February 2026 17:08 WIB
Disnakertrans Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan perkuat sinergi, serahkan santunan ke ahli waris pekerja
12 February 2026 18:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim JKM ke ahli waris marbot dan pengurus masjid
12 February 2026 18:11 WIB
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan bersama DMI lindungi penggiat masjid dan musala
11 February 2026 23:15 WIB
PT Semen Gresik gelar safety challenge dalam rangka Bulan K3 Nasional 2026
11 February 2026 13:24 WIB
Pemkab Batang - PLTU tingkatkan kemampuan teknis nelayan perbaiki mesin kapal
10 February 2026 8:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan - Dinsos Jateng perkuat perlindungan bagi pekerja rentan
28 January 2026 22:39 WIB
Wabup Banyumas: BPJS Ketenagakerjaan berikan perlindungan nyata bagi pekerja informal
28 January 2026 16:46 WIB