Polrestabes Semarang ringkus pengedar dan kurir sabu-sabu
Jumat, 12 Februari 2021 14:28 WIB
Polrestabes Semarang meringkus pengedar serta kurir narkoba dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir di Semarang, Kamis (11/2). ANTARA/ I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang meringkus pengedar serta kurir pengirim narkotika jenis Sabu-sabu dari dua kasus berbeda yang diungkap dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar melalui Kepala Satuan Reserse Narkotika AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Kamis (11/2), mengatakan, dari kedua tersangka tersebut diamankan barang bukti sabu dengan total 307 gram.
Pengungkapan pertama, kata dia, merupakan pengembangan dari tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
Baca juga: Tiga anggota komplotan begal yang dikenal sadis diringkus Polrestabes Semarang
Petugas menangkap Hartono (36) warga Genuk, Kota Semarang, dengan barang bukti 12 paket sabu yang masing-masing beratnya 7 gram ditemukan di saku celananya.
Dalam pengembangan, polisi kembali mengamankan 200 gram sabu dari rumah tersangka.
Adapun pengungkapan kedua, polisi meringkus Rahmat (35) warga Karanggede, Kabupaten Boyolali, saat akan mengirimkan barang haram tersebut kepada pemesannya.
"Pelaku ditangkap saat dini hari setelah curiga dengan gerak-gerik pelaku ketika berhenti di tepi jalan sambil menggunakan ponsel," katanya.
Dari tersangka diamankan satu paket sabu dengan berat total 100 gram.
Atas perbuatannya, kedua tersangkan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Empat pembuat dan pengedar uang palsu di Semarang ditangkap
Baca juga: Pemilik karaoke yang pekerjakan anak di bawah umur ditangkap
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar melalui Kepala Satuan Reserse Narkotika AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Kamis (11/2), mengatakan, dari kedua tersangka tersebut diamankan barang bukti sabu dengan total 307 gram.
Pengungkapan pertama, kata dia, merupakan pengembangan dari tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
Baca juga: Tiga anggota komplotan begal yang dikenal sadis diringkus Polrestabes Semarang
Petugas menangkap Hartono (36) warga Genuk, Kota Semarang, dengan barang bukti 12 paket sabu yang masing-masing beratnya 7 gram ditemukan di saku celananya.
Dalam pengembangan, polisi kembali mengamankan 200 gram sabu dari rumah tersangka.
Adapun pengungkapan kedua, polisi meringkus Rahmat (35) warga Karanggede, Kabupaten Boyolali, saat akan mengirimkan barang haram tersebut kepada pemesannya.
"Pelaku ditangkap saat dini hari setelah curiga dengan gerak-gerik pelaku ketika berhenti di tepi jalan sambil menggunakan ponsel," katanya.
Dari tersangka diamankan satu paket sabu dengan berat total 100 gram.
Atas perbuatannya, kedua tersangkan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Empat pembuat dan pengedar uang palsu di Semarang ditangkap
Baca juga: Pemilik karaoke yang pekerjakan anak di bawah umur ditangkap
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB