Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang meringkus pengedar serta kurir pengirim narkotika jenis Sabu-sabu dari dua kasus berbeda yang diungkap dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar melalui Kepala Satuan Reserse Narkotika AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Kamis (11/2), mengatakan, dari kedua tersangka tersebut diamankan barang bukti sabu dengan total 307 gram.
Pengungkapan pertama, kata dia, merupakan pengembangan dari tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
Baca juga: Tiga anggota komplotan begal yang dikenal sadis diringkus Polrestabes Semarang
Petugas menangkap Hartono (36) warga Genuk, Kota Semarang, dengan barang bukti 12 paket sabu yang masing-masing beratnya 7 gram ditemukan di saku celananya.
Dalam pengembangan, polisi kembali mengamankan 200 gram sabu dari rumah tersangka.
Adapun pengungkapan kedua, polisi meringkus Rahmat (35) warga Karanggede, Kabupaten Boyolali, saat akan mengirimkan barang haram tersebut kepada pemesannya.
"Pelaku ditangkap saat dini hari setelah curiga dengan gerak-gerik pelaku ketika berhenti di tepi jalan sambil menggunakan ponsel," katanya.
Dari tersangka diamankan satu paket sabu dengan berat total 100 gram.
Atas perbuatannya, kedua tersangkan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Empat pembuat dan pengedar uang palsu di Semarang ditangkap
Baca juga: Pemilik karaoke yang pekerjakan anak di bawah umur ditangkap
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar melalui Kepala Satuan Reserse Narkotika AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Kamis (11/2), mengatakan, dari kedua tersangka tersebut diamankan barang bukti sabu dengan total 307 gram.
Pengungkapan pertama, kata dia, merupakan pengembangan dari tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
Baca juga: Tiga anggota komplotan begal yang dikenal sadis diringkus Polrestabes Semarang
Petugas menangkap Hartono (36) warga Genuk, Kota Semarang, dengan barang bukti 12 paket sabu yang masing-masing beratnya 7 gram ditemukan di saku celananya.
Dalam pengembangan, polisi kembali mengamankan 200 gram sabu dari rumah tersangka.
Adapun pengungkapan kedua, polisi meringkus Rahmat (35) warga Karanggede, Kabupaten Boyolali, saat akan mengirimkan barang haram tersebut kepada pemesannya.
"Pelaku ditangkap saat dini hari setelah curiga dengan gerak-gerik pelaku ketika berhenti di tepi jalan sambil menggunakan ponsel," katanya.
Dari tersangka diamankan satu paket sabu dengan berat total 100 gram.
Atas perbuatannya, kedua tersangkan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Empat pembuat dan pengedar uang palsu di Semarang ditangkap
Baca juga: Pemilik karaoke yang pekerjakan anak di bawah umur ditangkap