Empat pembuat dan pengedar uang palsu di Semarang ditangkap
Jumat, 27 November 2020 18:46 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Semarang, Jumat. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang meringkus empat orang yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu dengan barang bukti uang hasil cetakan dengan nominal mencapai Rp1 miliar.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Auliansyah Lubis di Semarang, Jumat, mengatakan para pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing.
Empat pelaku yang ditangkap tersebut yakni Yapto Sudibyo (31) warga Muktiharjo Kidul Kota Semarang, Suripto (51) warga Kabupaten Wonosobo, Achmad Sodikin (49) warga Kabupaten Batang, dan Yasir Nugroho (35) warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Menurut Auliansyah, pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan pihak bank yang menemukan uang palsu di mesin ATM setor tunai.
"Modus pelaku ini dengan menyetorkan uang lewat ATM setor tunai," katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana.
Adapun peran masing-masing pelaku, tersangka Yapto merupakan pencetak uang palsu dengan menggunakan komputer dan mesin printer.
Uang palsu pecahan Rp100 ribu itu kemudian dijual kepada tersangka Sodikin dengan harga Rp2,7 juta per 100 lembar.
Uang palsu itu kemudian dijual kembali kepada tersangka Suripto dengan harga Rp3 juta per 100 lembar.
Oleh tersangka Suripto, uang palsu tersebut masih diolah lagi untuk digabungkan dengan uang asli, sebelum disetorkan lewat ATM.
Ia menjelaskan satu lembar uang asli pecahan Rp100 ribu dibagi menjadi dua untuk selanjutnya ditempel di salah satu sisi uang palsu.
"Uangnya kemudian disetor lewat ATM. Setelah masuk, uang itu diambil lagi lewat ATM lain," katanya.
Bersama dengan pelaku diamankan pula sebuah komputer serta delapan mesin printer yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Auliansyah Lubis di Semarang, Jumat, mengatakan para pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing.
Empat pelaku yang ditangkap tersebut yakni Yapto Sudibyo (31) warga Muktiharjo Kidul Kota Semarang, Suripto (51) warga Kabupaten Wonosobo, Achmad Sodikin (49) warga Kabupaten Batang, dan Yasir Nugroho (35) warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Menurut Auliansyah, pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan pihak bank yang menemukan uang palsu di mesin ATM setor tunai.
"Modus pelaku ini dengan menyetorkan uang lewat ATM setor tunai," katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana.
Adapun peran masing-masing pelaku, tersangka Yapto merupakan pencetak uang palsu dengan menggunakan komputer dan mesin printer.
Uang palsu pecahan Rp100 ribu itu kemudian dijual kepada tersangka Sodikin dengan harga Rp2,7 juta per 100 lembar.
Uang palsu itu kemudian dijual kembali kepada tersangka Suripto dengan harga Rp3 juta per 100 lembar.
Oleh tersangka Suripto, uang palsu tersebut masih diolah lagi untuk digabungkan dengan uang asli, sebelum disetorkan lewat ATM.
Ia menjelaskan satu lembar uang asli pecahan Rp100 ribu dibagi menjadi dua untuk selanjutnya ditempel di salah satu sisi uang palsu.
"Uangnya kemudian disetor lewat ATM. Setelah masuk, uang itu diambil lagi lewat ATM lain," katanya.
Bersama dengan pelaku diamankan pula sebuah komputer serta delapan mesin printer yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Klaten siapkan hadiah uang tunai puluhan juta pada Lomba Logo Hari Jadi ke-222
05 May 2026 13:35 WIB
KPK: Perantara aliran uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR RI 2024 berinisial ZA
14 April 2026 9:02 WIB
Gubernur Jateng: Tradisi mudik tingkatkan perputaran uang dan perekonomian daerah
16 March 2026 20:36 WIB
BRI sediakan Rp25 T penuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadhan dan Idulfitri 2026
13 March 2026 13:26 WIB
BI sediakan layanan penukaran uang baru bagi penumpang KA di dua stasiun di Semarang
13 March 2026 0:22 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB