Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang menangkap Raka Pradi Wardana (23) pemilik tempat karaoke Niszar yang berlokasi di sekitar area relokasi Pasar Johar Baru Semarang yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu.

"Tersangka Raka Pradi Wardana mempekerjakan seorang perempuan yang masih berusia 17 tahun sebagai pemandu lagu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin di Semarang, Rabu.

Menurut dia, tersangka Raka Pradi Wardana mempekerjakan korban RA sejak sebulan terakhir.

Ia menjelaskan korban dibayar antara Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per jam untuk melayani tamu yang datang ke tempat karaoke.

"Korban dipekerjakan antara pukul 09.00 hingga 04.00 WIB," katanya.

Baca juga: Polisi hentikan kasus pernikanan anak di bawah umur oleh Syekh Puji

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa nota tagihan yang dibayarkan tamu karaoke hingga akta kelahiran korban.

Sementara itu, tersangka Raka Pradi Wardana mengaku tidak mengetahui jika korban masih di bawah umur.

"Yang bersangkutan datang untuk mendaftar kerja," katanya.

Baca juga: Seminggu kenal di medsos, karyawan swasta di Purwokerto cabuli anak di bawah umur

Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024