Magelang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono menyatakan pemkot tidak melakukan penutupan jalan utama ke kota itu dalam Pembelakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) tahap kedua selama 26 Januari-8 Februari 2021 agar perekonomian tetap berjalan.
"Jadi kita tidak PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PPKM ini membatasi kegiatan masyarakat tapi ekonomi tetap jalan," katanya dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang di Magelang, Selasa.
Ia mengemukakan saat awal terjadi pandemi COVID-19 di daerah setempat, Maret 2020, pemkot setempat mengambil kebijakan menutup jalan utama masuk kota itu.
Kebijakan PPKM, katanya, untuk menekan penularan virus corona jenis baru itu, namun perekonomian masyarakat harus tetap berjalan dengan mematuhi ketentuan.
PPKM tahap pertama selama 11-25 Januari 2021, sedangkan tahap kedua selama 26 Januari-8 Februari 2021. Kebijakan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Magelang Nomor 443.5/24/112 tertanggal 25 Januari 2021, tentang Perpanjangan PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Magelang.
Perpanjang PPKM di wilayah ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2/2021 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001159 tertanggal 22 Januari 2021 tentang PPKM dan Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 di Jawa Tengah.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito telah memastikan perpanjangan PPKM saat pencanangan vaksinasi COVID-19 di Pendopo RSUD Tidar, Senin (25/1).
"Saya rapat dengan forkompimda dan memutuskan PPKM diperpanjang dua pekan ke depan, sampai 8 Februari 2021," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Magelang minta masyarakat patuhi ketentuan PPKM
Beberapa sektor yang diatur dalam PPKM, di antaranya membatasi tempat kerja dengan menerapkan bekerja dari rumah 75 persen dan bekerja di kantor 25 persen, perusahaan swasta atau industri wajib melakukan pengaturan jam kerja secara sif.
Sektor esensial dan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Terkait dengan kegiatan konstruksi, beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan ketat, kegiatan belajar mengajar masih secara daring, dan pembatasan jam operasional objek wisata sampai pukul 17.30 WIB dengan kapasitas pengunjung 30 persen.
Selain itu, kegiatan makan/minum di restoran atau sejenisnya 25 persen dari kapasitas semula, layanan pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Dalam SE Wali Kota Magelang itu, disebutkan jam operasional restoran atau kegiatan sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, sementara angkringan, pedagang kaki lima atau kegiatan lain yang sejenis boleh buka hingga pukul 22.00 WIB.
Operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.
Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan di masyarakat, seperti pesta pernikahan dan hajatan, sedangkan fasilitas umum, taman bermain, tempat hiburan/karaoke ditutup total, namun pasar tetap buka dengan pengaturan akses pengunjung dan pengawasan ketat.
Baca juga: Magelang optimistis PPKM mampu tekan kasus COVID-19
Baca juga: Satpol PP Magelang gencar operasi yustisi selama PPKM
Baca juga: 50 persen ASN Kota Magelang WFH selama PPKM
"Jadi kita tidak PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PPKM ini membatasi kegiatan masyarakat tapi ekonomi tetap jalan," katanya dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang di Magelang, Selasa.
Ia mengemukakan saat awal terjadi pandemi COVID-19 di daerah setempat, Maret 2020, pemkot setempat mengambil kebijakan menutup jalan utama masuk kota itu.
Kebijakan PPKM, katanya, untuk menekan penularan virus corona jenis baru itu, namun perekonomian masyarakat harus tetap berjalan dengan mematuhi ketentuan.
PPKM tahap pertama selama 11-25 Januari 2021, sedangkan tahap kedua selama 26 Januari-8 Februari 2021. Kebijakan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Magelang Nomor 443.5/24/112 tertanggal 25 Januari 2021, tentang Perpanjangan PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Magelang.
Perpanjang PPKM di wilayah ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2/2021 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001159 tertanggal 22 Januari 2021 tentang PPKM dan Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 di Jawa Tengah.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito telah memastikan perpanjangan PPKM saat pencanangan vaksinasi COVID-19 di Pendopo RSUD Tidar, Senin (25/1).
"Saya rapat dengan forkompimda dan memutuskan PPKM diperpanjang dua pekan ke depan, sampai 8 Februari 2021," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Magelang minta masyarakat patuhi ketentuan PPKM
Beberapa sektor yang diatur dalam PPKM, di antaranya membatasi tempat kerja dengan menerapkan bekerja dari rumah 75 persen dan bekerja di kantor 25 persen, perusahaan swasta atau industri wajib melakukan pengaturan jam kerja secara sif.
Sektor esensial dan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Terkait dengan kegiatan konstruksi, beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan ketat, kegiatan belajar mengajar masih secara daring, dan pembatasan jam operasional objek wisata sampai pukul 17.30 WIB dengan kapasitas pengunjung 30 persen.
Selain itu, kegiatan makan/minum di restoran atau sejenisnya 25 persen dari kapasitas semula, layanan pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Dalam SE Wali Kota Magelang itu, disebutkan jam operasional restoran atau kegiatan sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, sementara angkringan, pedagang kaki lima atau kegiatan lain yang sejenis boleh buka hingga pukul 22.00 WIB.
Operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.
Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan di masyarakat, seperti pesta pernikahan dan hajatan, sedangkan fasilitas umum, taman bermain, tempat hiburan/karaoke ditutup total, namun pasar tetap buka dengan pengaturan akses pengunjung dan pengawasan ketat.
Baca juga: Magelang optimistis PPKM mampu tekan kasus COVID-19
Baca juga: Satpol PP Magelang gencar operasi yustisi selama PPKM
Baca juga: 50 persen ASN Kota Magelang WFH selama PPKM