Magelang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang, Jawa Tengah, gencar melakukan operasi yustisi selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana di Magelang, Jumat, mengatakan operasi ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito tentang PPKM dan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Magelang.
Ia mengatakan operasi yustisi digencarkan secara situasional di titik-titik strategis, seperti di kawasan alun-alun dan pusat perbelanjaan. Pihaknya bergabung dengan Polri dan TNI dalam operasi ini.
"Kami memantau situasi di tengah masyarakat selama PPKM, 11-25 Januari 2021, dengan harapan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan," katanya.
Singgih menjelaskan pihaknya akan melakukan tindakan persuasif dan terukur. Terutama dalam upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Pengawasan juga digelar pada malam hari, karena beberapa pembatasan terhadap operasional toko modern, warung makan, restoran, kafe, angkringan, dan usaha sejenis.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono menegaskan Pemkot Magelang telah menerbitkan SE tentang PPKM. Termasuk salah satunya, penambahan intensitas operasi yustisi.
"Pengawasan ditingkatkan dengan melibatkan perangkat daerah terkait, TNI dan Polri. Kami juga mengoptimalkan Satgas Jogo Tonggo, kecamatan, lurah, RT/RW, Satlinmas, PKK untuk penegakan protokol kesehatan pada level rumah tangga," katanya dalam kunjungan ke Posko Kampung Tangguh Nusantara Candi dan Posko Satgas Jogo Tonggo RW IV Kelurahan Kemirirejo, Magelang Tengah.
Ia berharap kunjungannya bisa turut memotivasi warga agar lebih berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Warga diharapkan semakin taat terhadap pembatasan jam operasional pusat kuliner, restoran, pasar tradisional, dan pasar modern.
Joko menyebutkan untuk pusat perbelanjaan/mal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Tempat wisata jam operasional sampai pukul 17.30 WIB. Tempat makan, restoran sampai pukul 21.00 WIB. Angkringan dan PKL maksimal pukul 22.00 WIB.
"Pembatasan ini dilakukan semata demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.
Ia menjelaskan di dalam PPKM turut diatur kegiatan masyarakat, seperti hajatan pernikahan yang dibatasi mulai dari jumlah tamu/undangan hanya 50 persen dari kapasitas tempat.
"Tidak boleh menggunakan prasmanan saat hajatan, tapi kami sarankan supaya masyarakat menggunakan nasi dus," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana di Magelang, Jumat, mengatakan operasi ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito tentang PPKM dan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Magelang.
Ia mengatakan operasi yustisi digencarkan secara situasional di titik-titik strategis, seperti di kawasan alun-alun dan pusat perbelanjaan. Pihaknya bergabung dengan Polri dan TNI dalam operasi ini.
"Kami memantau situasi di tengah masyarakat selama PPKM, 11-25 Januari 2021, dengan harapan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan," katanya.
Singgih menjelaskan pihaknya akan melakukan tindakan persuasif dan terukur. Terutama dalam upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Pengawasan juga digelar pada malam hari, karena beberapa pembatasan terhadap operasional toko modern, warung makan, restoran, kafe, angkringan, dan usaha sejenis.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono menegaskan Pemkot Magelang telah menerbitkan SE tentang PPKM. Termasuk salah satunya, penambahan intensitas operasi yustisi.
"Pengawasan ditingkatkan dengan melibatkan perangkat daerah terkait, TNI dan Polri. Kami juga mengoptimalkan Satgas Jogo Tonggo, kecamatan, lurah, RT/RW, Satlinmas, PKK untuk penegakan protokol kesehatan pada level rumah tangga," katanya dalam kunjungan ke Posko Kampung Tangguh Nusantara Candi dan Posko Satgas Jogo Tonggo RW IV Kelurahan Kemirirejo, Magelang Tengah.
Ia berharap kunjungannya bisa turut memotivasi warga agar lebih berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Warga diharapkan semakin taat terhadap pembatasan jam operasional pusat kuliner, restoran, pasar tradisional, dan pasar modern.
Joko menyebutkan untuk pusat perbelanjaan/mal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Tempat wisata jam operasional sampai pukul 17.30 WIB. Tempat makan, restoran sampai pukul 21.00 WIB. Angkringan dan PKL maksimal pukul 22.00 WIB.
"Pembatasan ini dilakukan semata demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.
Ia menjelaskan di dalam PPKM turut diatur kegiatan masyarakat, seperti hajatan pernikahan yang dibatasi mulai dari jumlah tamu/undangan hanya 50 persen dari kapasitas tempat.
"Tidak boleh menggunakan prasmanan saat hajatan, tapi kami sarankan supaya masyarakat menggunakan nasi dus," katanya.