Polresta Banyumas ungkap kasus perdagangan landak jawa
Sabtu, 9 Januari 2021 12:51 WIB
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menunjukkan salah satu kandang berisi seekor landak jawa yang telah diamankan di Mapolresta Banyumas, Sabtu (9/1/2021). ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan perdagangan satwa langka yang dilindungi di wilayah Kecamatan Kedungbanteng," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, pihaknya pada hari Jumat (8/1) segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapati delapan ekor landak jawa (Hystrix javanica) di rumah terduga pelaku berinisial SP (29).
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan terduga pelaku perdagangan satwa yang dilindungi tersebut berikut barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Mapolresta Banyumas guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut dia, barang bukti tersebut berupa delapan ekor landak jawa, satu buah kandang jebakan, empat senapan angin kaliber 45 dan kaliber 53, serta satu unit telepon pintar Samsung Galaxy S7.
Baca juga: BKSDA Jateng Bentuk Forum Peduli Pelestarian Satwa Langka
"Dari keterangan pelaku, sebagian landak ini merupakan hasil berburu di wilayah Kedungbanteng dan sebagian lagi dibeli melalui salah satu grup jual beli di Facebook," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan satwa-satwa yang dilindungi tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku secara daring melalui sebuah grup jual beli di Facebook dengan harga berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per ekor.
Menurut dia, pelaku yang memiliki hobi berburu mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak lima tahun terakhir.
Terkait dengan hal itu, Kasatreskrim mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Bonbin Mangkang Bantah Beli Satwa Langka Ilegal
Baca juga: Penjual Satwa Langka Owa Jawa Dibui Empat Bulan
"Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan perdagangan satwa langka yang dilindungi di wilayah Kecamatan Kedungbanteng," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, pihaknya pada hari Jumat (8/1) segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapati delapan ekor landak jawa (Hystrix javanica) di rumah terduga pelaku berinisial SP (29).
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan terduga pelaku perdagangan satwa yang dilindungi tersebut berikut barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Mapolresta Banyumas guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut dia, barang bukti tersebut berupa delapan ekor landak jawa, satu buah kandang jebakan, empat senapan angin kaliber 45 dan kaliber 53, serta satu unit telepon pintar Samsung Galaxy S7.
Baca juga: BKSDA Jateng Bentuk Forum Peduli Pelestarian Satwa Langka
"Dari keterangan pelaku, sebagian landak ini merupakan hasil berburu di wilayah Kedungbanteng dan sebagian lagi dibeli melalui salah satu grup jual beli di Facebook," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan satwa-satwa yang dilindungi tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku secara daring melalui sebuah grup jual beli di Facebook dengan harga berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per ekor.
Menurut dia, pelaku yang memiliki hobi berburu mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak lima tahun terakhir.
Terkait dengan hal itu, Kasatreskrim mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Bonbin Mangkang Bantah Beli Satwa Langka Ilegal
Baca juga: Penjual Satwa Langka Owa Jawa Dibui Empat Bulan
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan belajar pengelolaan sampah terintegrasi di Banyumas
03 February 2026 13:12 WIB
Bupati: Pengelolaan sampah di Banyumas kini dikembangkan berbasis ekonomi sirkular
03 February 2026 13:08 WIB
Atlet menembak asal Banyumas borong tujuh medali di Panglima Kopassus Cup 2026
02 February 2026 13:44 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Jateng tetapkan pariwisata-ekonomi halal berbasis syariah prioritas pembangunan 2027
06 February 2026 18:43 WIB
Lihat Juga
Pemilik kucing di Blora tolak damai, tetap menuntut proses hukum terhadap pelaku
06 February 2026 13:15 WIB
Pemprov Jateng segera siapkan huntara warga terdampak tanah bergerak di Kabupaten Tegal
04 February 2026 20:39 WIB