"Kami luruskan, perbuatan oknum pegawai Bonbin Mangkang yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri adalah untuk kepentingan pribadi," kata Sekretaris Disbudpar Kota Semarang Herawan Sasoko di Semarang, Rabu.

Hal itu diungkapkannya usai pertemuan dengan perwakilan Centre for Orangutan Protection (COP) yang mendatangi Balai Kota Semarang untuk meminta audit Bonbing Mangkang seiring penangkapan oknum pegawai itu.

Pada Februari 2016, Bareskrim Mabes Polri menangkap pedagang satwa di Yogyakarta dengan barang bukti 20 ekor satwa dilindungi, seperti burung elang, ular, merak, beruang, dan lutung jawa.

Dalam pengembangannya, Bareskrim juga menangkap oknum pegawai Bonbin Mangkang yang terbukti melakukan transaksi pembelian satu ekor beruang madu dengan dalih untuk melengkapi koleksi satwa bonbin.

Berdasarkan penelusuran COP, oknum pegawai Bonbin Mangkang itu sempat melakukan pembelian satwa dilindungi lainnya, yakni burung julang emas dari pedagang yang sama pada bulan Januari 2016.

Herawan menjelaskan oknum pegawai yang merupakan dokter hewan di Bonbin Mangkang itu melakukan pembelian satwa dilindungi bukan untuk melengkapi koleksi pribadi instansi tempatnya bekerja.

"Apa yang diindikasikan COP bahwa yang dilakukan oknum dokter hewan itu untuk melengkapi koleksi satwa bonbin, tidak benar. Makanya, kami luruskan. Satwa itu tidak pernah masuk ke bonbin," katanya.

Menurut dia, Bonbin Mangkang terwadahi dalam anggota Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) bersama kebun-kebun binatang lain sehingga seluruh arus keluar masuk satwa selalu dipantau.

"Semua gerak-gerik kebun binatang dipantau, terutama berkaitan dengan hewan. Jadi, tidak bisa sebegitu mudahnya kebun binatang melakukan jual-beli, tukar-menukar satwa, dan sebagainya," katanya.

Seluruh satwa yang menjadi koleksi Bonbin Mangkang memiliki dokumen, lanjut dia, sehingga tidak bisa sembarangan dilakukan penitipan, peminjaman satwa koleksi, apalagi sampai jual-beli satwa.

"Dua tahun belakangan, kami melakukan pembenahan. Dokumen-dokumen satwa yang belum lengkap, kami lengkapi. Kemudian, yang perlu adanya perubahan karena penyesuaian aturan, kami sesuaikan," pungkas Herawan.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024