Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mariyana di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Selasa, warga Desa Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 juta yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum jaksa.

Dalam putusannnya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Terdakwa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa liar berjenis owa jawa yang dilindungi oleh undang-undang," katanya.

Selain itu, kata dia, terdakwa sebenarnya juga mengetahui bahwa perbuatannya itu tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan satwa langka.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan menerima.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap saat akan menjual satwa langka itu kepada petugas yang menyamar.

Satwa langka berusia tiga bulan tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp4,4 juta.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024