Penjual Satwa Langka Owa Jawa Dibui Empat Bulan
Selasa, 29 April 2014 18:27 WIB
Seekor owa jawa. (FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana)
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mariyana di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Selasa, warga Desa Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 juta yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum jaksa.
Dalam putusannnya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Terdakwa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa liar berjenis owa jawa yang dilindungi oleh undang-undang," katanya.
Selain itu, kata dia, terdakwa sebenarnya juga mengetahui bahwa perbuatannya itu tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan satwa langka.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan menerima.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap saat akan menjual satwa langka itu kepada petugas yang menyamar.
Satwa langka berusia tiga bulan tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp4,4 juta.
Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum jaksa.
Dalam putusannnya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Terdakwa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa liar berjenis owa jawa yang dilindungi oleh undang-undang," katanya.
Selain itu, kata dia, terdakwa sebenarnya juga mengetahui bahwa perbuatannya itu tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan satwa langka.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan menerima.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap saat akan menjual satwa langka itu kepada petugas yang menyamar.
Satwa langka berusia tiga bulan tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp4,4 juta.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Satpol PP siagakan personel 24 jam jaga aset dan satwa di Bandung Zoo pasca pencabutan izin
05 February 2026 14:46 WIB
BPSPL Pontianak sosialisasi hasil COP CITES ke-20 ke pelaku usaha di Jateng
02 February 2026 19:02 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Pemilik kucing di Blora tolak damai, tetap menuntut proses hukum terhadap pelaku
06 February 2026 13:15 WIB
Pemprov Jateng segera siapkan huntara warga terdampak tanah bergerak di Kabupaten Tegal
04 February 2026 20:39 WIB