Purwokerto (ANTARA) - Masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang tertunda terkait dengan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, kata Ketua Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Elly Hasan Sadeli.
"Berbicara tentang HAM di Indonesia, sering kali muncul di ingatan kita tentang kasus HAM masa lalu yang kerap masih menjadi PR yang tertunda tiap tahunnya," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Di satu sisi, kata dia, persoalan HAM juga hanya dijadikan salah satu sajian yang kerap dilemparkan saat pesta demokrasi lima tahunan.
Menurut dia, peristiwa tersebut tidak berbanding lurus terhadap perlindungan dan penegakan HAM yang dirasa masih sebatas lip servis atau seremonial belaka.
Ia mengatakan hal itu bisa diindikasikan dari penegakan HAM di Indonesia masih tebang pilih.
Padahal, kata dia, Indonesia memiliki perangkat hukum yang jelas untuk menindak kasus HAM berat masa lalu maupun upaya preventif pelanggaran HAM di masa yang akan datang.
Baca juga: Rektor UMP: Hukum mati koruptor dana sosial
"Konsep HAM di Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. HAM sangat berkaitan erat dengan sila kedua Pancasila 'Kemanusiaan yang Adil dan Beradab', yang diwujudkan salah satunya melalui sikap dan perilaku mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa," katanya.
Ia mengatakan HAM pada dasarnya tidak melekat pada hukum atau konstitusi karena hak tersebut inheren pada mediumnya, yakni manusia itu sendiri.
Menurut dia, segala sesuatu yang dimiliki oleh manusia dalam rangka untuk kebaikan dan memenuhi kebutuhan minimum hidupnya itulah hak asasi manusia.
"Dengan demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi dignity manusia secara utuh dengan cara saling memuliakan, baik antar sesama individu, masyarakat, serta pemerintah," katanya menjelaskan.
Elly mengatakan perjalanan panjang umat manusia dalam mempertahankan hidup dan kehidupannya merupakan suatu proses evolusi yang amat menegangkan.
Menurut dia, manusia yang dihadirkan Tuhan ke muka bumi dalam rangka merawat semesta beserta isinya mengalami fluktuasi yang sering dihadapkan pada pertentangan antarmanusia itu sendiri.
"Jika melihat sejarah kisah Nabi Adam AS, kita bisa melihat putra beliau bertarung saling menumpahkan darah bahkan berakhir dengan pertaruhan nyawa hanya sekadar untuk mempertahankan kehormatan atau mungkin ego individu yang tidak dapat dikendalikan. Kejadian tersebut merupakan awal dari kematian manusia akibat manusia," katanya.(tgr)
Baca juga: FEB UMP raih Juara 1 Kompetisi 10 Days Challenge 2020
Baca juga: Film karya mahasiswa UMP raih Juara Terfavorit dalam ajang FFMI 2020
"Berbicara tentang HAM di Indonesia, sering kali muncul di ingatan kita tentang kasus HAM masa lalu yang kerap masih menjadi PR yang tertunda tiap tahunnya," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Di satu sisi, kata dia, persoalan HAM juga hanya dijadikan salah satu sajian yang kerap dilemparkan saat pesta demokrasi lima tahunan.
Menurut dia, peristiwa tersebut tidak berbanding lurus terhadap perlindungan dan penegakan HAM yang dirasa masih sebatas lip servis atau seremonial belaka.
Ia mengatakan hal itu bisa diindikasikan dari penegakan HAM di Indonesia masih tebang pilih.
Padahal, kata dia, Indonesia memiliki perangkat hukum yang jelas untuk menindak kasus HAM berat masa lalu maupun upaya preventif pelanggaran HAM di masa yang akan datang.
Baca juga: Rektor UMP: Hukum mati koruptor dana sosial
"Konsep HAM di Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. HAM sangat berkaitan erat dengan sila kedua Pancasila 'Kemanusiaan yang Adil dan Beradab', yang diwujudkan salah satunya melalui sikap dan perilaku mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa," katanya.
Ia mengatakan HAM pada dasarnya tidak melekat pada hukum atau konstitusi karena hak tersebut inheren pada mediumnya, yakni manusia itu sendiri.
Menurut dia, segala sesuatu yang dimiliki oleh manusia dalam rangka untuk kebaikan dan memenuhi kebutuhan minimum hidupnya itulah hak asasi manusia.
"Dengan demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi dignity manusia secara utuh dengan cara saling memuliakan, baik antar sesama individu, masyarakat, serta pemerintah," katanya menjelaskan.
Elly mengatakan perjalanan panjang umat manusia dalam mempertahankan hidup dan kehidupannya merupakan suatu proses evolusi yang amat menegangkan.
Menurut dia, manusia yang dihadirkan Tuhan ke muka bumi dalam rangka merawat semesta beserta isinya mengalami fluktuasi yang sering dihadapkan pada pertentangan antarmanusia itu sendiri.
"Jika melihat sejarah kisah Nabi Adam AS, kita bisa melihat putra beliau bertarung saling menumpahkan darah bahkan berakhir dengan pertaruhan nyawa hanya sekadar untuk mempertahankan kehormatan atau mungkin ego individu yang tidak dapat dikendalikan. Kejadian tersebut merupakan awal dari kematian manusia akibat manusia," katanya.(tgr)
Baca juga: FEB UMP raih Juara 1 Kompetisi 10 Days Challenge 2020
Baca juga: Film karya mahasiswa UMP raih Juara Terfavorit dalam ajang FFMI 2020