Purwokerto (ANTARA) - Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Dr Anjar Nugroho meminta pelaku tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan sosial dipidana dengan hukuman mati.

"Hanya selisih dua pekan, dua menteri ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Di mana sense of crisis mereka yang justru mempertontonkan perilaku koruptif," katanya di Purwokerto, Senin.

Ia mengatakan hal itu karena prihatian atas penangkapan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta Menteri Sosial Juliari Peter Batubara oleh KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, penangkapan tersebut sebaiknya menjadi perhatian semua pejabat pemerintahan, mulai dari menteri hingga kepala daerah, agar memiliki sense of crisis dalam situasi resesi perekonomian sekarang ini.

"Aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap dua menteri Kabinet Indonesia Maju itu melukai perasaan rakyat Indonesia yang sedang menghadapi kesulitan hidup karena dampak dari pandemi COVID-19," katanya.

Baca juga: FEB UMP raih Juara 1 Kompetisi 10 Days Challenge 2020

Ia mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pandemi COVID-19 menyebabkan penduduk miskin menjadi 26,42 juta orang atau bertambah 1,63 juta orang per September 2020.

Menurut dia, dana yang seharusnya mengalir kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan primer sebagai upaya menyambung hidup justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. 

Oleh karena itu, Rektor mengingatkan perilaku koruptif tersebut berpotensi besar mengundang kemarahan rakyat. 

"Selaku pejabat pemerintahan seharusnya menyadari potensi besar kemarahan rakyat dalam situasi resesi begini," katanya. 

Ia mengatakan dalam situasi normal saja, rakyat sudah marah terhadap pejabat-pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri. 

"Apalagi dalam situasi sekarang ini, perasaan rakyat makin sensitif, sehingga pasti mendukung hukuman maksimal bagi pelakunya, yaitu hukuman mati," katanya menegaskan.

Anjar mengingatkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri pernah berjanji akan mempergunakan hukuman maksimal bagi pejabat pemerintahan yang menyalahgunakan dana bantuan sosial, termasuk dana bansos COVID-19. 

Menurut dia, hukuman maksimal ini merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (2) yang menjelaskan dibolehkannya hukuman mati bagi koruptor karena keadaan tertentu. Situasi sekarang ini dapat dikelompokan dalam situasai keadaan tertentu. (tgr)

Baca juga: Film karya mahasiswa UMP raih Juara Terfavorit dalam ajang FFMI 2020
Baca juga: UMP bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan laksanakan "Bimbingan Teknis"

Pewarta : KSM
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024