Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas Achmad Husein meminta masyarakat Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memahami larangan penyelenggaraan hajatan karena kebijakan itu bersifat sementara untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Saya menerima kritikan pedas, kata-kata kasar tentang kebijakan menghentikan hajatan sementara," katanya melalui rekaman video yang dibagikan melalui WhatsApp kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Video tersebut juga diunggah melalui akun Instagram resmi milik Bupati Banyumas @ir_achmadhusein yang sudah terverifikasi (centang biru, red.).

Lebih lanjut, Husein mengatakan kebijakan tersebut dikatakan sementara karena saat sekarang dalam kondisi darurat.

"Ibarat mobil, saya harus tarik rem darurat. Sebab, yang meninggal karena COVID-19 (kemarin) dalam satu hari saja ada 7 (orang), yang positif dalam satu hari lebih dari 100," katanya.

Selain itu, kata dia, ruang isolasi di seluruh rumah sakit rujukan sudah penuh.

Bahkan, lanjut dia, pasien COVID-19 sudah banyak yang menunggu di instalasi gawat darurat (IGD).

"Mohon masyarakat memahami, mengerti, ini tidak selama-lamanya. Kalau kondisi sudah reda dan dapat terkendali, toh hajatan akan dibuka kembali," katanya.

Sebelumnya, Bupati mengatakan pihaknya akan menghentikan sementara berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta menggiatkan kembali operasi untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan seiring dengan meningkatnya kasus COVID-19 di wilayah itu.

"Saya sampaikan bahwa kondisi sudah tidak terkendali. Oleh sebab itu, kita harus mengendalikannya sesuai dengan aturan yang kita punyai," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (23/11).

Dalam hal ini, kata dia, penyelenggaraan acara hajatan tidak diperkenankan lagi kecuali akad nikah dengan jumlah yang hadir maksimal 20 orang.

Selain itu, lanjut dia, Pemkab Banyumas juga akan membentuk tim task force dengan melibatkan aparat TNI/Polri, organisasi perangkat daerah (OPD), dan masyarakat untuk mengendalikan kerumunan.

"Tim task force tersebut minimal ada tiga sub-task force, jumlah anggotanya nanti akan kita sepakati," katanya.

Ia mengatakan tim task force tersebut harus berani dan tegas dalam menindak kerumunan yang melibatkan banyak orang. "Kerumunan banyak orang, harus dibubarkan," katanya menegaskan.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga akan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Banyumas terkait dengan tata cara membubarkan kerumunan, sehingga nantinya bisa menjadi pegangan bagi tim task force saat bertugas di lapangan.

Sementara berdasarkan data yang disajikan melalui laman covid19.banyumaskab.go.id per tanggal 26 November 2020, pukul 10.46 WIB, jumlah warga Kabupaten Banyumas yang terkonfirmasi positif COVID-19 sejak terjadinya pandemi mencapai 1.337 orang, terdiri atas 821 orang dinyatakan sembuh, 41 orang meninggal dunia, serta 475 orang dalam perawatan, 153 orang di antaranya di rumah sakit, 33 orang di fasilitas isolasi khusus, dan 324 orang menjalani isolasi mandiri.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024