Temanggung (ANTARA) - Penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 tetap mengedepankan pendekatan humanis.
"Dalam aturan memang ada sanksi denda sejumlah uang, namun kami lebih mengedepankan pendekatan humanis," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran Kabupaten Temanggung Agus Munadi di Temanggung, Senin.
Ia mengatakan selama ini pihaknya belum menerapkan atau memberikan sanksi denda apalagi warga yang melanggar disiplin protokol kesehatan juga kooperatif.
Menurut dia ribuan warga di Kabupaten Temanggung terjaring razia karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Mereka terjaring razia di 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung.
"Paling banyak laki-laki, hal ini menandakan jika perempuan lebih taat aturan dengan memakai masker saat keluar rumah. Di semua kecamatan kami temukan pelanggaran," ungkap dia.
Menurut Agus, mereka yang tertangkap tidak memakai masker diberi sanksi sosial, seperti pengucapan janji, push up, menyanyikan lagu nasional, dan menyapu jalan.
Ia menyampaikan razia penggunaan masker akan terus dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Temanggung.
"Kami rutin melakukan razia masker, memakai masker menjadi salah satu upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 di Temanggung," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi dan menjalankan "3M", yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Dalam aturan memang ada sanksi denda sejumlah uang, namun kami lebih mengedepankan pendekatan humanis," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran Kabupaten Temanggung Agus Munadi di Temanggung, Senin.
Ia mengatakan selama ini pihaknya belum menerapkan atau memberikan sanksi denda apalagi warga yang melanggar disiplin protokol kesehatan juga kooperatif.
Menurut dia ribuan warga di Kabupaten Temanggung terjaring razia karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Mereka terjaring razia di 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung.
"Paling banyak laki-laki, hal ini menandakan jika perempuan lebih taat aturan dengan memakai masker saat keluar rumah. Di semua kecamatan kami temukan pelanggaran," ungkap dia.
Menurut Agus, mereka yang tertangkap tidak memakai masker diberi sanksi sosial, seperti pengucapan janji, push up, menyanyikan lagu nasional, dan menyapu jalan.
Ia menyampaikan razia penggunaan masker akan terus dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Temanggung.
"Kami rutin melakukan razia masker, memakai masker menjadi salah satu upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 di Temanggung," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi dan menjalankan "3M", yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran COVID-19.